Dicabuli Ayah Tiri Hingga Belasan Kali, Bocah di Garut Hamil Sampai Melahirkan Anak
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat inisial AA (45) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran diduga mencabuli anak tirinya hingga belasan kali. Bahkan remaja tersebut sampai melahirkan seorang anak.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan, korban adalah seorang anak di bawah umur. Saat ini bocah tersebut masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP). Total AA mencabuli anak tirinya itu hingga 15 kali.
“Aksi tersebut dilakukan di rumah tinggalnya di wilayah Kecamatan Cibatu ketika istrinya sedang di luar rumah atau bahkan saat di dapur,” kata Rio, Kamis (9/2/2023).
Korban sempat melawan dan bahkan berteriak saat aksi pertama dan kedua pelaku. Namun istri pelaku tak mencurigai teriakan anaknya lantaran sedang disetubuhi sang ayah tiri. Pasalnya, korban dan pelaku ini diketahui sering bercanda dan saat main itu juga suka berteriak.
“Istri pelaku menyangka kalau anak dan suaminya sedang main-main saja. Dengan begitu kami pastikan bahwa aksi pelaku terhadap korban ini ada unsur pemaksaannya,” jelasnya.
Rio mengungkapkan, aksi pencabulan oleh AA terhadap korban diduga dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar atau SD. Akhirnya, pada Desember 2022 lalu korban diketahui melahirkan anak.
Paman korban pun melaporkan AA. Seusai menerima laporan itu, polisi langsung menangkap AA tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku pun mengakui telah mencabuli anak tirinya.
“Pada saat korban ini hamil, ibu korban mengetahuinya, namun apakah karena takut atau karena ada keterlibatan yang lain, hingga saat ini masih kami dalami. Yang melaporkan memang paman korban, atau adik dari ibu korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AA dikenakan pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun ditambah sepertiga karena ada (hubungan dengan keluarga) anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (RE-02)