Dijanjikan Kebutuhan Keluarga Akan Dipenuhi, Sugeng Disebut Dipaksa Mengaku Menabrak Mahasiswi Cianjur
SABANGMERAUKE NEWS - Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dijadikan tersangka dalam kasus tabrak lari seorang mahasiswi bernana Selvi di Cianjur Jawa Barat.
Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48) meminta Presiden Jokowi untuk membebaskan Sugeng dari penjara. Ia mengatakan, adiknya dijadikan kambinh hitam dan dikorbankan atas kasus ini.
"Saya minta tolong keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada Presiden Jokowi. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," kata Wulan.
Dia memastikan adiknya tersebut bukan pelaku tabrak lari yang membuat Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal dunia.
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," ucapnya.
Di sisi lain, dia mengaku sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur.
Wulan melihat adiknya seperti dalam keadaan tertekan karena dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," katanya.
Januartika Arumsari (31), istri Sugeng juga yakin dan percaya suaminya tersebut tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang membuat Selvi meninggal dunia.
Suaminya pun sempat mengucapkan sumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil tujuh bulan.
"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," katanya. (RE-01)