Kisah Sepasang Kekasih Usia Dini di Kepulauan Meranti, Menikah Setelah Dapat Dispensasi dari Pengadilan Agama
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang – Kasus pernikahan anak dibawah umur terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Berbeda dari kasus sebelumnya, pasangan kecil ini akhirnya resmi menikah usai mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama Selatpanjang.
Pernikahan dengan proses ijab qabul tersebut telah dilakukan pada, Senin (6/2/2023) yang lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Mempelai pria diketahui kelahiran 2007 sementara perempuan diketahui kelahiran 2008.
Kepala KUA Tebingtinggi Barat Alvi Syukri yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akhirnya melangsungkan pernikahan pasangan tersebut lantaran telah mengantongi putusan izin melangsungkan pernikahan dari pengadilan Agama Selatpanjang.
Disampaikannya pasangan tersebut awalnya telah mendaftarkan pernikahannya pada bulan oktober 2022, hanya saja pihak KUA menolak karena keduanya belum cukup umur.
Namun pihak keluarga dari pasangan tersebut dikatakannya tetap bersikeras untuk menikahkan keduanya. Sehingga pihak KUA menyarankan agar pihak keluarga mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama.
Hal tersebut dikatakan Alvi mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2004 sebagaimana yang diubah nomor 16 tahun 2019 bagi yang cukup umur bisa mendapatkan dispensasi dan bisa disidangkan oleh pengadilan agama.
Diceritakan Alvi, proses pendaftaran pernikahannya sudah lama, tepatnya pada bulan Oktober 2022. Setelah pemberkasannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya pihak keluarga mengajukan ke Pengadilan Agama.
“Sejak bulan oktober 2022 sudah mendaftarkan pernikahannya ke KUA, kemudian kami periksa berkasnya tapi belum usia nikah. Menikah dalam undang-undang umur 19 tahun, jadi keduanya kami tolak pernikahannya lalu kami sarankan untuk diproses ke pengadilan agama, sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dilanjutkan Alvi, pada 20 Desember 2022 akhirnya Pengadilan Agama Selatpanjang memutuskan untuk membolehkan pasangan tersebut melangsungkan pernikahan setelah melalui berbagai prosedur.
“Setelah disidangkan oleh hakim, diputuskan pasangan tersebut akhirnya diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan dengan segala pertimbangan dan melihat kondisi kedua catinnya. Selanjutnya mereka kembali mengajukan ke KUA setelah mendapat putusan Pengadilan Agama dan meminta agar segera dilaksanakan akad nikahnya karena melihat kondisi catin yang harus segera diakadkan, kami di KUA sifatnya pelaksana, ketika lengkap syarat dan rukun, KUA tidak boleh menolak pelayanan,” ungkapnya.
Sementara itu Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang, Nur Qhomariah mengatakan pernikahan tersebut dilaksanakan setelah orang tua dari calon pengantin melakukan pengajuan perkara dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
“Itu dilakukan karena adanya pengajuan perkara dispensasi nikah, dimana yang mengajukan adalah orang tua calon pengantin beberapa waktu lalu. Kalau menurut ketentuannya, pernikahan itu baru bisa dilaksanakan berdasarkan UU 16/2019 yang memperbaharui aturan sebelumnya yakni UU 1/1974, dimana disana diatur batas umur 19 tahun, namun jika dibawah itu orang tua calon harus mengajukan perkara dispensasi nikah,” kata Nur Qhomariah, Selasan(7/2/2023).
Dikatakan lagi, untuk menentukan dikabulkan atau tidaknya perkara tersebut itu merupakan penilaian hakim.
“Menentukan penyebab dikabulkan atau tidaknya yang jelas itu sudah ranahnya hakim, tentu hakim ada penilaian atau pertimbangan, Cuma untuk kasus ini catin nya harus segera dinikahkan, kami juga tidak bisa membuka seluas-luasnya karena ini privasi. Yang jelas dari pengadilan, kami tidak boleh menolak perkara, tapi dikabulkan atau tidaknya itu jelas menjadi kewenangan hakim, tentu ada dasar hukumnya sehingga hakim mengabulkan permohonan mereka, tentu hakim juga akan menilai dari segi kemudharatan dan kemaslahatannya,” tuturnya.
Ditambahkan Nur Qhomariah, bahwa pihaknya juga tidak serta merta mengabulkan terkait dispensasi nikah untuk anak dibawah umur. Untuk itu pihaknya juga meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur tersebut.
“Kami juga tidak serta merta mengabulkan dispensasi pernikahan dibawah umur ini.
Namun yang jelas, upaya kami untuk meminimalisir pernikahan dibawah umur ini sudah kami lakukan dengan melakukan koordinasi dan melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukannya konseling. Jadi prosedurnya, sebelum pihak mengajukan perkara, kami mengarahkan dulu dinas terkait ke tempat mereka tinggal, untuk memberikan edukasi kepada dua calon pengantin tentang dampak negatif pernikahan dibawah umur,” pungkasnya. (R-01)