Security Officer Blak-blakan Soal Insiden Kanjuruhan, Dipicu Aparat Pukul Suporter Duluan
SABANGMERAUKE NEWS - Penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan Malang lantaran aparat melakukan tindakan represif lebih dulu kepada suporter. Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Security Officer Suko Sutrisno saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2023).
“Ada pemukulan ke suporter oleh bapak aparat [lebih dulu],” kata Suko ketika memberikan kesaksian sidang terdakwa Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tindakan aparat tersebut, katanya, berlebihan. Sebab, menurutnya aksi suporter turun ke lapangan sudah biasa terjadi di Malang. Bila sudah begitu, match steward biasanya juga akan mengarahkan suporter untuk keluar lapangan melalui pintu darurat.
“Kami sudah tahu karakter Aremania, karena kami sudah seperti saudara, pertandingan sebelum-sebelumnya sama seperti itu juga turun, hanya salaman dengan pemain memberi semangat. Mereka turun, lalu pulang karena pintu darurat sudah dibuka,” jelasnya.
Suko juga tidak mengerti mengapa pascapertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, aparat melakukan tindakan kekerasan hingga penembakan air mata.
“Intinya satu, jangan ada kekerasan sekecil apa pun ke suporter, karena pengamanan suporter beda dengan penanganan huru-hara. Tidak akan suporter teriak, tidak ada melawan suporter, apalagi adanya gas air mata itu puncak amarah,” katanya.
Tak hanya itu, Suko juga melihat aparat yang berjaga di dalam stadion bukanlah kepolisian dari Malang yang biasanya melakukan pengamanan di pertandingan Arema FC.
“Brimob biasanya yang di dalam tahu, kemarin yang saya tahu mereka yang di dalam bukan dari Malang,” ungkapnya..
Di hadapan majelis hakim dia mengatakan kekerasan dan penembakan gas air mata itu diduga telah membuat suporter pun marah. Akhirnya mereka pun melakukan penyerangan menggunakan sepatu, batu atau botol ke arah aparat. Suko mengatakan sasarannya pun sudah jelas bukan steward, melainkan polisi.
“Faktanya steward enggak ada yang dipukuli, yang jadi korban dan sebagainya, malah yang jadi [sasaran] kendaraan bapak aparat,” kata Suko.
Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang di Malang tersebut mulai memasuki episode persidangan di PN Surabaya sejak Senin (16/1/2023). Ada lima dari enam tersangka yang telah diseret sebagai terdakwa dalam persidangan.
Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian. Berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke jaksa itu dikembalikan lagi ke penyidik karena belum lengkap. (*)