Tersangka Kasus Penipuan, Ketua Komisi 3 DPRD Ditahan Kejaksaan
SabangMerauke News - Kejaksaan menahan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi terkait perkaran penipuan. Kendati demikian, belum ada pencopotan jabatan dari kursi legislatif.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, mengatakan pihaknya belum melakukan memberhentikan posisi Helmi sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan sekaligus ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Saat ini Helmi belum diberhentikan dari jabatannya dari komisi III. Dia juga memegang posisi sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Ismail mengutip dari Beritajatim.com --jejaring Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Disinggung kinerja tim Bapemperda ketika ketuanya ditahan? Ismail memastikan tidak ada gangguan yang dialami.
“Masalah kinerja DPRD tidak berpengaruh. Bapemperda itu tidak hanya ketua,” ucapnya.
Kekinian, posisi Helmi digantikan sementara oleh wakilnya, Abdullah Junaedi.
“Kan punya wakil ketika ketuanya berhalangan. Jadi secara fungsi lembaganya masih bisa berjalan normal,” tegasnya.
Ditanya kemungkinan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi Ketua Komisi III, Ismail menyatakan bahwa itu wewenang partai.
Ia menegaskan, masalah hukum yang dialami Helmi tidak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan. Melainkan murni ranah pribadi anggota Fraksi PAN itu sebagai seorang pebisnis.
“Mungkin lewat pengacaranya bisa diupayakan ada ruang komunikasi. Biar saja berjalan dulu. Kalau di internal, kami hanya tinggal menunggu prosesnya saja,” pungkasnya.(*)