Kasus Mahasiswa UI Korban Tewas Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Akan Kaji Ulang Penetapan Status
SABANGMERAUKE NEWS - Polda Metro Jaya akan mengkaji ulang soal status M Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), korban tewas justru jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada mekanisme tersendiri yang harus dilalui untuk menggugurkan status tersangka tersebut.
“Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan,” jelas Trunoyudo di Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).
Mekanisme tersebut, kata dia, tidak bisa dengan otoritas. Namun pihak Polda Metro Jaya akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Nantinya akan ditinjau apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku.
“Ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah Polda Metro Jaya membuka ruang untuk restorative justice dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan menjalankan sesuai mekanisme hukum yang ada.
“Kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu,” sahutnya.
Sebelumnya, keluarga M Hasya Attalah Syahputra bertemu Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, meminta pemulihan nama putranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terutama terkait yang tadi pihak keluarga sampaikan yaitu keluarga itu sangat mendambakan agar status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan, sehingga martabat keluarga juga dipulihkan,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, Rabu (1/2/2023). (RE-02)