Masa Jabtan Presiden 2 Periode Kembali Digugat ke MK
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang warga bernama Herifuddin Daulay menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.
Ia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023 itu, seperti diktuip Jumat (3/2/2023).
"Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus," lanjutnya.
Menurutnya, terjadi pula kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ia menganggap aturan itu "mengambang" dan "tidak pasti".
"Yang menjadi norma landasan dasar adanya pembatasan atau menghalangi pribadi penjabat presiden untuk menjabat lebih dari 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang, adalah UU 7 Nomor 2017 Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, bukan pokok dari Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 bermaksud," anggapnya.
Sebagai pemohon, Herifuddin yang sebelumnya juga pernah menggugat UU IKN ini merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan ini.
Dalam sidang lanjutan di MK, Rabu (1/2/2023), ia berujar bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten.
Sebelumnya, 2 pasal yang sama juga digugat ke MK oleh Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono, dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menolak permohonan Muchdi untuk seluruhnya. (RE-01)