Ibu Bharada E: Kami Sangat Memohon Hakim Memutuskan Vonis dengan Seadil-adilnya Menggunakan Hati Nurani
SABANGMERAUKE NEWS - Ibu Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, berharap majelis hakim memutuskan nasib anaknya dengan seadil-adilnya. Rynecke memohon majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dapat melihat dengan hati nurani.
“Kami sebagai orang tua hanya mengharapkan kata orang itu sudah terakhir, sangat memohon kepada majelis hakim kalau bisa melihat dengan baik, dengan hati nurani agar bisa memberikan putusan yang adil seadil-adilnya atau ringan seringan-ringannya untuk anak kami Richard Eliezer,” ujar Rynecke usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dia mengaku sempat kecewa atas tuntutan jaksa umum (JPU) terhadap Richard, yaitu pidana penjara 12 tahun. Namun, Rynecke yakin ada maksud Tuhan di balik hal itu. Rynecke juga mengatakan ia dan suaminya akan hadir di sidang pembacaan vonis Richard yang digelar pada 15 Februari 2023.
“Pasti datang, pasti datang, kasih semangat buat Icad (Richard),” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku terharu dengan dukungan warga terhadap Richard. Rynecke mengucapkan terima kasih kepada mereka yang mendukung anaknya.
Bharada E dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yaitu Brigadir J.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri dituntut delapan tahun penjara. (RE-02)