Teddy Minahasa Minta Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas untuk Bonus Anggota
SABANGMERAUKE NEWS - Sidang perdana kasus sabu yang melibatkan eks Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, (1/2/2023).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan kronologi awal mula barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi ditukar tawas.
Dalam urainnya, JPU menyebut Dody Prawiranegara mendapat arahan dari Teddy Minahasa Putra untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut sebagai arahan, dan bukan perintah.
"Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota. Atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujar seorang JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dody Prawiranegara kirim WA minta petunjuk ke Teddy Minahasa
Jaksa menyebut kata arahan itu ketika sebelum Teddy Minahasa hadir dalam konferensi pers pengungkapan 41,4 kilogram oleh Polres Bukittinggi. Saat itu Dody meminta petunjuk kepada Teddy melalui pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022 untuk waktu pelaksanaan konferensi pers.
Namun Teddy membalas untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Dody mendiskusikan masalah ini dengan Syamsul Ma'arif alias Arif, namun Arif menuturkan tindakan itu rawan dilakukan karena mereka berdua tidak pernah berpengalaman.
Dody menemui Teddy di kamarnya di lantai delapan Hotel Santika pada tanggal 20 Mei 2022 pukul 22.00, sehari sebelum konferensi pers. Kemudian Teddy diduga meminta Dody mengambil 10 kilogram sabu hasil pengungkapan itu untuk undercover buy dan bonus anggota.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya," kata Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Dody Prawiranegara menolak kata arahan dalam dakwaan
Pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan penggunaan kata arahan itu tidak tepat. Dia bersikukuh kliennya mendapatkan perintah dari atasan yang berpangkat jenderal bintang dua.
"Saya rasa arahan itu yang disebutkan di dalam dakwaan Pak Dody, itu menurut kami sangat tidak tepat. Yang tepat itu adalah perintah, dan perintah itu jelas mengandung kuasa otoritas," kata Adriel setelah persidangan.
Menurut Adriel, satu sisi dari diri Dody ingin menyenangkan atasannya walaupun perintahnya demikian. Jenjang kepangkatan antara Ajun Komisaris Besar Polisi dengan Inspektur Jenderal Polisi itu yang diduga membuat Dody tetap menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (RE-01)