Akibat Aktivitas Truk Angkut Material, Jalan Dorak Ujung di Kepulauan Meranti Rusak Parah
RiauAkses.com, Selatpanjang - Jalan Dorak Ujung, Desa Banglas rusak parah akibat aktivitas alat perusahaan pelaksana peningkatan Jalan Sei Niur Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Jalan utama nelayan dan pusat dagangan warga itu dilalui mobil truk bertonase besar yang memuat material bangunan.
Selain itu, jalan tersebut juga menjadi akses utama bagi warga Kota Selatpanjang menuju pantai yang menjadi objek wisata, namun saat ini tingkat kunjungan menurun drastis. Kondisi itu pun dikeluhkan warga setempat.
Keluhan warga dibenarkan Kepala Desa Banglas, Abdul Zaid kepada wartawan.
‘’Kondisi jalan menjadi rusak berat dan dikeluhkan warga. Makanya warga sempat menghentikan operasional perusahaan melewati ruas jalan itu,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Zaid mengaku telah melaksanakan kunjungan bersama kepala dusun hingga berkoordinasi kepada pihak perusahaan dan bersedia bertanggung jawab.
‘’Hasil dari koordinasi terakhir, perusahaan akan memperbaiki jalan tersebut. Namun saat ini kami masih menunggu,’’ ungkapnya.
Diketahui, perusahaan terkait adalah PT Merbau Indah Abadi. Perwakilan pihak perusahaan, Zainudin mengaku perbaikan masih terhambat oleh kondisi cuaca. Selain rob, banjir atas intensitas hujan tinggi menyebabkan jalan tergenang.
Walaupun demikian, ia mengaku jika pihak perusahaan akan bertanggungjawab atas perbaikan tersebut. Hanya saja pelaksanaan kegiatan perbaikan, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat agar kualitas pembangunan benar-benar baik.
‘’Dalam waktu dekat jika cuaca bagus kita akan laksanakan perbaikan. Untuk itu kami minta dukungan dan waktu kepada masyarakat agar dapat bersabar atas ketidaknyamanan kondisi ruas jalan tersebut,’’ ujarnya.
Saat ini pihak perusahaan mengalihkan akses mobilisasi material ke Pelabuhan di Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Proyek pembangunan jalan di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti senilai Rp 41.770.800.000 akhirnya tak selesai hingga kontrak berakhir pada 31 Desember 2022. Pekerjaannya selesai hanya 60 persen
Adapun perpanjangan waktu pekerjaan tersebut diberikan sebulan lebih atau 50 hari kalender.
Ada beberapa pertimbangan, sehingga dua paket ini diberi adendum perpanjangan waktu sesuai aturan yang berlaku. Seperti pertimbangan waktu, progres di lapangan, material yang tersedia, hingga menjadi program strategis kepala daerah untuk masyarakat. (R-01)