KPK Tambah Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari, Lukas Bakal Mendekam di Bui Hingga 13 Maret 2023
SABANGMERAUKE NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Penahanan Gubernur Papua nonaktif ini akan diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).
Ali memastikan tim penyidik akan melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe. Nantinya, saat berkas penyidikan lengkap, maka akan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” kata Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK juga menduga korupsi yang dilakukan Lukas mencapai Rp1 triliun.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RE-02)