Putri Candrawathi Disebut Jaksa Penuh Khayal dan Siasat Jahat
SABANGMERAUKE NEWS - Nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh khayalan dan siasat jahat.
Hal itu disampaikan jaksa dalam Sidang Replik Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, hari ini Senin (30/1/2023).
“Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut dua cerita tersebut seperti cerita bersambung. Layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat. Berdasarkan fakta hukum, kata Jaksa, Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan.
Menurutnya, Putri terkesan tak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana. Istri Ferdy Sambo itu disebut jaksa melakukan karakter yang dipersyaratkan sebagai pembunuhan berencana.
“Yakni menyampaikan cerita kepada saksi Ferdy Sambo bahwa terdakwa dilecehkan,” tuturnya.
Jaksa menjelaskan, Putri mengubah ceritanya menjadi pemerkosaan. Sehingga Ferdy Sambo membuat perencanaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Dia bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
“Akan tetapi, kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, dan tidak bisa disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Putri mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim usai dituntut hukuman delapan tahun penjara. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023), Putri mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.
“Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada,” katanya. (RE-02)