Bocah Malang Berusia Satu Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang anak berusia satu tahun sembilan bulan tewas dianiaya oleh kekasih ibunya SDM (27) pada Rabu, (25/1/2023).
Bocah malang tersebut tewas dengan cara ditonjok dan digigit. Korban yang kesakitan lantas memuntahkan cairan berwarna kuning sebelum akhirnya meninggal dunia.
VA (24) ibu korban yang mendengar suara tangisan anaknya dari dalam kamar lantas berteriak kepada pelaku 'Lu apain anak gue'.
Sekitar 5 menit, kemudian tersangka membuka pintu dan VA mendapati anaknya berada di atas lemari sambil muntah-muntah. Saat ditanya, tersangka mengatakan bawa korban masuk angin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawa mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan cara korban dalam posisi berdiri oleh pelaku ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut korban sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah.
"Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember," jelasnya.
Haris mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, VA yang hendak masuk ke kamar anaknya setelah mencuci, tiba-tiba dikunci dari dalam oleh tersangka.
Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat luka lebam pada bagian paha kanan-kiri korban. Selain itu, korban juga masih terus muntah-muntah.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit karena kejang-kejang. Namun, sekitar pukul 15.30 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan atas kasus ini lantas langsung melakukan penangkapan terhadap SMD. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka baru saja keluar dari penjara.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba," terang Haris
Haris juga menjelaskan bahwa ibu korban VA memang menjalin asmara dengan SMD dan tinggal bersama.
"Mereka antara pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama 2 bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan," katanya.
Atas perlakuan biadabnya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RE-01)