Kemendagri Ancang-ancang Siapkan Pj Gubernur Papua Bila Lukas Enembe Berstatus Terdakwa
SABANGMERAUKE NEWS - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, Penjabat (Pj) pengganti Lukas Enembe masih diproses. Wempi mengatakan, nantinya akan ada proses seleksi Pj Gubernur Papua.
“Pj Gubernur (Papua) sekarang kan sudah ada Plh (pelaksana harian) Gubernurnya dilaksanakan oleh Sekda Provinsi Papua sebagai Plh,” ujar Wempi di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Gubernur nonaktif Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus rasuah dan gratifikasi.
“Kalau tidak ada calonnya, kita dorong supaya proses pelayanan pemerintahan, khususnya di Provinsi Papua itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya lagi.
Kepemimpinan daerah di Papua secara praktis kosong setelah Lukas Enembe ditahan KPK. Sementara Wakil Gubernur Klemen Tinal wafat pada 21 Mei 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan terhadap Ridwan Rumasukun dilakukan per tanggal 11 Januari 2023 lalu.
Benni mengatakan, langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan. Selain itu menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Benni menambahkan, apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.
Hal ini sesuai dengan UU Pemda juga, tepatnya Pasal 83 dan 86. Kemudian, Presiden RI Joko Widodo diharuskan menetapkan Pj Gubernur Papua seandainya Lukas Enembe sudah berstatus terdakwa. (RE-02)