Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama dituntut pidana penjara tiga tahun.
Tuntutan terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/1/2023).
Agus dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain penjara, Agus juga dituntut denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata jaksa dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan perkara ini, Agus Nurpatria didakwa bersama Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Para mantan anak buah Ferdy Sambo ini dikatakan jaksa menuruti perintah atasannya yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Agus Nurpatria disebut menjadi orang yang pertama dihubungi Hendra Kurniawan terkait CCTV di tempat kejadian perkara. Agus diperintahkan menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu. (RE-02)