AKMR Tegaskan Blok Rokan Harus Dijaga, Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan Kerja
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) menghimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas di Blok Rokan, pasca kasus kematian kecelakaan pekerja 18 Januari lalu. Publik diharapkan dapat bersabar menunggu hasil investigasi tim Root Causes Analysis (RCA) atau analisis akar penyebab kejadian tersebut.
Sebagaimana diwartakan, kasus kematian pekerja akibat kecelakaan kerja tersebut telah berbuntut pembebas-tugasan Feri Sri Wibowo sebagai pejabat EVP Upstream Business PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak 24 Januari 2023 lalu.
"Keputusan pimpinan PHR ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjalankan displin terkait K3. Sehingga sebenarnya PHR telah menunjukkan komitmennya untuk benar-benar melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian kecelakaan kerja tersebut," kata Ketua Dewan Harian AKMR, Azwir Effendy dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Jumat (27/1/2023).
Azwir menilai, kematian pekerja rig yang sedang bekerja (on duty) di sumur minas 5D-28 yang dioperasikan oleh PT ACS-06 adalah murni sebuah kecelakaan kerja. Ia pun sangat menyayangkan kecelakaan bisa terjadi, karena nyawa manusia merupakan hal paling utama dibandingkan dengan kegiatan operasi.
Meski demikian, publik diharapkan dapat memahami bahwa dalam kasus kecelakaan kerja idealnya membutuhkan waktu yang cukup untuk menyimpulkan penyebab sesungguhnya.
"Sementara, rentang waktu kejadian yang sudah mencapai 8 hari hingga saat ini dinilai tidak cukup untuk memastikan penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja. Termasuk untuk menetapkan siapa yang bersalah dalam peristiwa tersebut," jelas Azwir.
Azwir yang merupakan pelaku usaha migas menerangkan, prosedur investigasi kecelakaan kerja dilakukan secara bertahap. Diawali dari pengambilan data-data serta dokumentasi kejadian yang dilakukan oleh Team HSE PT PHR dan HSE perusahaan kontraktor.
Selanjutnya, tim juga melakukan proses wawancara terhadap beberapa pekerja yang berada di lokasi saat terjadinya kecelakaan.
"Setelah kedua proses tersebut dinyatakan lengkap, maka dibentuklah Team Root Causes Analysis (RCA) atau tim analisis akar penyebab yang dipimpin oleh Team PHR bersama-sama dengan tim perusahaan kontraktor untuk melakukan investigasi untuk mencari akar penyebab terjadinya kecelakaan tersebut," jelasnya.
Ia menyebut keseluruhan proses tersebut biasanya memakan waktu 2 hingga 3 pekan. Bahkan jika dalam prosesnya terjadi hambatan dalam pengumpulan informasi misalnya disebabkan keterangan para saksi yang berada di lapangan saat kejadian berbelit-belit dan berubah-ubah, maka durasi waktu kerja tim bisa bertambah.
"Sepengetahuan saya saat ini Team RCA masih melakukan investigasi dan belum memberikan sebuah rekomendasi apapun kepada management PT PHR tentang penyebab dari kecelakaan kerja tersebut," jelas Azwir.
Ia menjelaskan, menyangkut 6 kejadian sebelumnya yang terjadi Blok Rokan, sudah dipastikan meninggalnya 6 pekerja kontraktor dikategorikan sebagai Non Work Related Illness Fatality (kematian akibat penyakit yang tidak berhubungan dengan pekerjaan). Rekomendasi hasil investigasi oleh Tim Pengawas Ahli Utama Ketenagakerjaan Provinsi Riau juga telah disampaikan ke manajemen PHR dan perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan.
Azwir pun meminta kepada semua pihak untuk bisa bersabar menunggu dikeluarkannya hasil investigasi secara resmi oleh Team RCA.
“Mari kita semua untuk tidak memberikan pernyataan yang keliru dan menghujat siapa pun, sampai nanti ditetapkan hasil yang pasti oleh tim RCA," terang Azwir.
Menurutnya, bisa saja kesalahan fatal yang mengakibatkan kecelakaan terjadi karena pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) atau kelalaian perusahaan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan. Misalnya, adanya peralatan dan material yang tidak sesuai standard migas dan atau sudah tidak layak pakai.
"Setelah Team RCA rampung melakukan tugasnya maka akan dapat diketahui apa penyebabnya. Jika penyebab kecelakaan yang menyebabkan fatality ini karena kelalaian perusahaan kontraktor, maka kontraktor pelaksana pekerjaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertera di dalam kontrak kerja antara PHR dengan kontraktor pelaksana pekerjaan," tegas Azwir.
Menurutnya, semua pihak akan dapat mengetahui detil kejadian kecelakaan ini. Informasi tersebut tidak akan ditutupi oleh PHR karena dari setiap kejadian kecelakaan selalu dibagikan kepada semua perusahaan kontraktor yang terikat kontrak aktif dengan PHR. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Jadi, kita jangan sampai terlalu jauh melangkah dan mengambil tindakan yang justru akan merugikan kita sendiri. Semua pihak diminta untuk bisa menahan diri sampai Team RCA selesai melaksanakan tugasnya," jelasnya.
Menurutnya wilayah kerja (blok) Rokan adalah aset besar yang merupakan rumah bersama yang harus dijaga seutuhnya dari gangguan-gangguan yang berdampak pada aktifitas produksi.
"Kita tidak boleh lupa begitu banyak pekerja yang bergantung di wilayah kerja Rokan ini. Baik yang hanya sekedar menyambung hidup. Begitu juga dengan para pelaku usaha yang ada di lokal Provinsi Riau yang memiliki kontrak aktif yang saat ini sedang berjalan," himbau Azwir. (*)