Membela Diri Usai Dituntut 12 Tahun, Bharada E: Kejujuran Saya Tak Dihargai, Saya Disia-siakan!
SABANGMERAUKE NEWS - Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengaku dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Hal itu Bharada E sampaikan ketika membaca nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pihaknya mengaku tak menyana diperlakukan demikian oleh seorang jenderal yang dipercayai dan dihormatinya itu.
“Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” ucap Eliezer.
Bahkan, kata Eliezer, kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai dan justru dimusuhi. Hal ini membuat perasaannya hancur dan mentalnya goyah. Lantaran, tidak menyangka bakal mengalami peristiwa menyakitkan dalam hidupnya.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri yang tak mudah. Sebelum dinyatakan lulus dan menjadi anggota Polda Sulawesi Utara, dia mengaku telah mengikuti tes sebanyak empat kali.
Bahkan dia pernah menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tuanya. Bharada E dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.
“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” kata Bharada Eliezer.
Dengan demikian, Bharada E memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya. Bharada E berujar dirinya telah menyerahkan masa depannya pada putusan majelis hakim.
“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RE-02)