Pemkab Pelalawan Digugat ke Pengadilan Gara-gara Terbitkan Izin Usaha Perkebunan PT Persada Karya Sejati, Ada Akasia di Atas Lahan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha perkebunan atas nama PT Persada Karya Sejati (PKS) di Desa Sering, Pelalawan.
Adalah Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf yang menggugat Kadis DPMPTSP Pelalawan yang saat ini dijabat oleh Budi Surlani. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor register perkara: 2/G/2023/PTUN.PBR pada Kamis (2/1/2023) lalu.
Pantauan SabangMerauke News di laman SIPP PTUN Pekanbaru, pada Selasa (24/1/2023) lalu telah dilakukan pemeriksaan persiapan tahap pertama. Agenda akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023) mendatang untuk dilakukan pemeriksaan persiapan tahap kedua disertai perintah hakim ketua majelis untuk memanggil pihak tergugat yakni Kepala DPMPTSP Pelalawan untuk kedua kalinya.
Dalam gugatannya, Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf meminta majelis hakim memerintahkan Kepala DPMPTSP Pelalawan untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) nomor: KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Sementara, dalam pokok perkara, Yayasan meminta agar Pemkab Pelalawan membatalkan IUP tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Izin Usaha Perkebunan (IUP) nomor: KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Perdada Karya Sejati di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tulis Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf dalam gugatannya.
Selain itu, Yayasan juga meminta majelis hakim untuk mewajibkan tergugat mencabut dan atau menerbitkan surat keputusan yang mengembalikan kedudukan penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya.
Belum diketahui secara pasti apa hubungan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf dengan lahan yang diberikan IUP oleh Pemkab Pelalawan kepada PT PKS tersebut. Pihak Yayasan maupun Budi Surlani belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan ini.
Pernah Dipersoalkan Masyarakat
Masalah pemberian izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) untuk PT Persada Karya Sejati (PKS) sebenarnya sudah lama mengemuka. Hal ini disebabkan kebijakan Pemkab Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerbitkan IUP-B kepada PT PKS pada 2020 lalu. Padahal, di atas lahan tersebut selama ini telah berdiri tanaman akasia yang dijadikan bahan baku untuk industri bubur kertas.
Sekelompok masyarakat yang protes sempat diajak melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani pada Selasa (1/11/2022) lalu. Pertemuan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Ahtar, Kepala Seksi Penataan Ruang Kantor Pertanahan Pelalawan Priyo dan unsur pemerintah lainnya.
Namun dikabarkan, dalam pertemuan itu, perwakilan PT PKS memilih keluar dari dalam rapat dengan alasan banyaknya wartawan yang hendak meliput pertemuan tersebut. Belum diketahui apa hasil pertemuan tersebut.
Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani kepada media menyebut PT PKS mengantongi izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) seluas 2.700 hektare yang diterbitkan oleh DPMTSP Kabupaten Pelalawan tahun 2020 lalu. Pihaknya saat ini tengah mengevaluasi perizinan dan kesanggupan perusahaan dalam memenuhi persyaratan.
"Jika nantinya perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, kita akan berikan peringatan hingga tiga kali namun jika tidak ada itikad baiknya maka akan dicabut izinnya,” terang Budi.
Budi menerangkan, dasar untuk mengurus IUP-B tersebut, perusahaan harus memiliki izin prinsip, izin lingkungan dan izin lokasi. Termasuk suray pernyataan kesanggupan membangun 20 persen lahan perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, diketahui PT PKS belum mengantongi hak guna usaha (HGU).
"Sebelum mengantongi HGU, maka perusahaan itu tidak boleh melakukan operasional,” terang Budi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, diduga PT PKS pada 2003 lalu mengambil alih lahan hutan tanaman industri (HTI) dari PT Langgam Inti Hibrindo. Jual beli perizinan diperkirakan terjadi dalam luasan lahan 4.200 hektare.
Kemudian pihak PT PKS mengelola lahan dengan menanam kayu akasia dan sudah pernah melakukan pemanenan. Perusahaan tersebut lantas melakukan ekspansi dengan membuka areal pembibitan kelapa sawit seluas kurang lebih 5 hektar. Namun, pihak PT PKS belum dapat dikonfirmasi soal informasi ini. (*)