Kompak! Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Minta Bebas Hukum Pidana
SABANGMERAUKE NEWS - Sama seperti suaminya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi juga meminta dibebaskan dari hukuman pidana.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang penyampaian pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Mereka meminta hakim menyatakan Putri tak bersalah.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis.
Arman meminta hakim membebaskan istri Ferdy Sambo itu dari segala tuntutan hukum. Arman juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” ujar Arman.
Arman juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, “ imbuhnya.
Arman juga memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Arman menyebut Putri merupakan ibu dari empat anak yang membutuhkan asuhan dan kasih sayang ibu.
“Terdakwa juga berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Sambo dari tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengacara Sambo, Arman Hanis meminta hakim menyatakan Sambo tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” katanya, Selasa (24/1/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” kata Arman. (RE-02)