Bikin Kapok! Menteri LHK Cabut 10 Izin Konsesi Perusahaan Kehutanan di Riau, Ini Daftarnya
SabangMerauke News, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dan progresif mencabut izin sumber daya alam secara besar-besaran, Kamis (6/2/2022). Pencabutan dan evaluasi perizinan menyentuh sektor pertambangan dan mineral, kehutanan serta hak guna usaha (HGU) perkebunan.
BERITA TERKAIT: Efek Jokowi 'Ngamuk': Menteri LHK Evaluasi Total Izin 11 Perusahaan di Riau, Ini Daftar Lengkapnya!
Berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri LHK yang diperoleh Sabang Merauke News, Jumat (7/1/2022), dampak pencabutan izin tersebut menyasar 10 perusahaan kehutanan yang beroperasi di Riau. Pencabutan izin konsesi kehutanan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Keputusan itu diteken oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.
BERITA TERKAIT: PT Padasa Enam Utama Digugat ke Pengadilan karena Garap 2.379 Hektar Hutan Jadi Kebun Sawit
Surat Keputusan Menteri LHK tersebut memiliki tiga lampiran yang berisi daftar perusahaan yang dicabut izin konsesi dan pemanfaatan kawasan hutan serta dievaluasi perizinannya.
BERITA TERKAIT: Ngeri! Izin Kehutanan PT Duta Palma Nusantara di Riau Dicabut Menteri LHK
Lampiran pertama berisi deretan daftar perusahaan yang mana surat keputusan (SK) izin konsesi kawasan hutan dicabut. Lampiran kedua berisi daftar perizinan/ perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan. Sementara lampiran ketiga SK Menteri LHK tersebut berisi daftar perizinan/ perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan evaluasi.
Ada sebanyak 42 perizinan perusahaan dalam bentuk keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri LHK yang dicabut selama periode 2015-2021 dengan total luasan 812.796 hektar. Sebanyak 10 perizinan perusahaan di antaranya berada di wilayah Provinsi Riau.
Berikut daftar perizinan 10 perusahaan yang dicabut oleh Menteri LHK Siti Nurbaya per 5 Januari 2022 lalu yang tertera dalam lampiran pertama SK Menteri LHK:
1. SK nomor 840/Kpts-VI/1999 atas nama PT Hutani Sola Lestari seluas 45.990 hektar
2. SK nomor 802/Kpts-VI/99 atas nama PT Bhara Induk seluas 47.687 hektar
3. SK nomor 217/Menhut-II/2007 atas nama PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 hektar
4. SK nomor 554/Menhut-II/2006 atas nama PT Rimba Rokan Perkasa seluas 22.930 hektar
5. SK nomor 553/Menhut-II/2006 atas nama PT Prima Bangun Sukses seluas 8.670 hektar
6. SK nomor 21/Menhut-II/2007 atas nama PT National Timber Forest Product seluas 9.300 hektar
7. SK nomor 599/Kpts-II/1999 atas nama PT Rimba Seraya Utama seluas 12.600 hektar
8. SK nomor 70/Menhut-II/2007 atas nama PT Bukit Raya Pelalawan seluas 4.010 hektar
9. SK nomor 262/Kpts-II/1998 atas nama PT Rimba Rokan Lestari seluas 14.875 hektar
10. SK nomor 75/Menhut-II/2007 atas nama PT Perkasa Baru seluas 13.170 hektar.
Pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui Akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (06/01/2022). (*)