Beli Rumah Malah Dituntut Balik, Begini Tanggapan Kementerian PUPR Soal Kasus Meikarta
SABANGMERAUKE NEWS - Baru-baru ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menuntut konsumen pembeli proyek Meikarta dengan gugatan senilai miliaran rupiah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna akhirnya angkat suara terkait kasus proyek properti yang tak kunjung usai tersebut.
Pihaknya justru mempertanyakan langkah anak perusahaan Lippo Group tersebut. Pasalnya para konsumen yang merupakan pembeli rumah malah dituntut balik. Hal itu Herry sampaikan dalam acara penandatanganan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
“Bagian yang Meikarta, orang yang membeli rumah malah dituntut balik,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan kasus yang terjadi disebabkan tidak adanya skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen. Oleh karenanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban terkait pembuatan skema penjaminan pembiayaan perumahan.
“Tentu nanti dengan Pak Rio ada skema penjaminan,” kata dia.
Herry menilai dengan adanya skema ini, nantinya masyarakat yang membeli rumah memiliki kepastian dan adanya penjaminan apabila hunian belum selesai.
“Nah nanti punya kepastian, ketika mereka mencicil event rumahnya belum selesai ada kepastian completion grantty dan sebagainya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Tergugat merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.
PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat telah menghadiri persidangan tersebut kemarin Selasa, (24/1/2023).
“Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023). (RE-02)