Putri Chandrawathi Merasa Dituding Bagai Perempuan Tak Bermoral Gara-gara Ini
SABANGMERAUKE NEWS - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi merasa dituding perempuan tak bermoral.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut ada perselingkuhan Putri dengan ajudan suaminya, Ferdy Sambo, itu.
Pernyataan itu Putri sampaikan dalam sidang pembelaan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
“Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral,” kata Putri.
Dalam pleidoinya itu, Putri banyak mengeluhkan pasal dirinya yang dipojokkan dalam kasus terbunuhnya Brigadir J awal Juli 2022 lalu. Putri mengaku merasa difitnah dari berbagai kalangan.
“Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah dari berbagai kalangan masyarakat,” kata Putri.
Putri juga menyinggung Ihwal adanya pejabat publik yang mengucilkannya meski dirinya menjadi korban kekerasan seksual.
“Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual,” keluh Putri.
Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jaksel minggu lalu, Rabu (18/1/2023).
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun,” kata jaksa.
JPU menyebut perbuatan Putri Chandrawathi melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa. (RE-02)