Kandas! Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Gugur, Kasus Korupsi Jalan Terus
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Perlawanan hukum mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode, Indra Muchlis Adnan agar lepas dari jerat status tersangka korupsi akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, memutuskan permohonan praperadilan penetapan tersangka eks politisi Partai Golkar tersebut gugur.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon (Indra Muchlis Adnan) gugur," tegas Jonta Ginting, hakim tunggal yang menyidangkan perkara, Selasa (24/1/2023).
Gugurnya permohonan praperadilan Indra Muchlis lantaran pokok perkara kasus korupsi penyertaan modal BUMD yang melilitnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Dengan gugurnya permohonan praperadilan ini, maka kasus korupsi yang menerpa Indra Muchlis akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Indra harus pasrah dan menjalani proses persidangan yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023) mendatang.
Indra menjadi pesakitan kasus korupsi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), BUMD milik Pemkab Inhil sewaktu dirinya menjabat sebagai bupati daerah berjuluk Negeri Seribu Parit tersebut. Bersamanya, mantan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan juga sudah berstatus tersangka.
Indra sempat lepas dari jerat status tersangka korupsi saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Sempat ditahan dua pekan, ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tembilahan. Nasib berpihak padanya. Gugatan tersebut dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.
Setelah menghirup udara bebas, Kejaksaan kembali menaikkan kasus tersebut. Indra Mukhlis kembali ditetapkan tersangka pada 27 Desember 2022 lalu. Ia kemudian ditahan oleh kejaksaan pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Penetapan tersangka untuk kali kedua ini kembali dilawan oleh Indra. Pada 30 Desember 2022, melalui penasihat hukumnya, Indra kembali mendaftarkan permohonan praperadilan. Hingga akhirnya pada hari ini, permohonan praperadilannya digugurkan oleh hakim PN Tembilan.
Dugaan korupsi yang menjerat Indra terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat itu, Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.
Kejaksaan menyebut, saat menjabat Bupati Inhil, Indra melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM. Penetapan tersebut dilakukan secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat ekspos penetapan status tersangka Indra.
Akibat perbuatannya tersebut negara atau daerah melalui PT GCM mengalami kerugian sebesar Rp 1.157.280.695.
Indra Mukhlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)