Demi Hilangkan Jejak, Dede Pembunuh Berantai Bekasi Ikut Minum Kopi Beracun
SABANGMERAUKE NEWS - Salah satu tersangka pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi, M Dede Solehudin, sengaja meminum kopi beracun bersama tiga korbannya. Hal itu dilakukannya untuk memuluskan proses eksekusi korban sekaligus menutupi keterlibatannya dalam mencampurkan racun ke dalam kopi.
“Sementara ini alasannya Dede meminum kopi beracun itu untuk menghilangkan jejak. Jadi supaya enggak ketahuanlah kalau dia ikut meracun,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Senin (23/1/2023).
Menurut polisi, Dede hanya menyesap sedikit kopi beracun tersebut. Dengan begitu, ia tetap selamat meski sempat keracunan dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Mulanya, Dede sempat dianggap sebagai korban dalam peristiwa keracunan satu keluarga itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantargebang. Namun, kemudian diketahui ia adalah tersangka, Dede dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Belakangan, kondisinya sudah membaik sehingga ia dipindahkan ke rumah tahanan. Saat ini, dia sudah ditahan bersama dua tersangka lain yakni Wowon Erawan alias Aki dan Solihin alias Duloh di Mapolda Metro Jaya.
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Mereka diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya, M Dede Solehudin, dan Duloh di Cianjur dan Garut.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun tersebut yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Mirisnya, Ai Maimunah merupakan istri Wowon sendiri. Sementara dua korban tewas lain adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya. Satu korban lainnya NR (5) yang merupakan anak kandung Wowon dan Ai Maimunah selamat dan masih dirawat di rumah sakit.
Saat menyelidiki korban yang keracunan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan serangkaian penipuan dan pembunuhan.
Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, dan Bayu (2), serta Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. (RE-02)