Buruh Migas Blok Rokan Tewas Lagi, KAMMI Desak Dirut PHR Jaffe Suardin Mundur
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sejak alih kelola pada 9 agustus 2022 ke perusahaan plat merah, PT. Pertamina Hulu Rokan banyak terjadi polemik di Blok Rokan. Beberapa polemik yang terjadi yakni hilangnya 7 nyawa pekerja selama kurun waktu 7 bulan terakhir.
Dimulai sejak 27 Juli 2022, seorang pekerja PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi meninggal dunia ketika hilang keseimbangan saat sedang istirahat. Kemudian Pada 30 Juli 2022, seorang operator PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninggal dunia disesaat setelah mengalami nyeri dada saat akan menaiki tangga.
Selanjutnya Pada bulan November terjadi 3 kecelakaan beruntun yakni seorang pekerja drilling dari PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) berusia 53 tahun yang meninggal pada 17 November 2022 lalu. Sang driller dalam diagnosa yang dipaparkan PT PHR disebut merasa lemas di acces control pada saat dirinya tiba di rig sebelum memulai bekerja.
kemudian Pada 20 November 2022 terjadi dua kasus kematian pekerja yang menimpa seorang operator dozer dari PT Asia Petrocom Services (APS). Operator tersebut ditemukan tidak sadarkan diri berada di dekat unit dozer. Masih pada tanggal 20 November seorang sopir ambulans PT Andalan Permata Buana (APB) juga meninggal dunia. Laporan yang disampaikan PHR menyebutkan bahwa sopir tersebut tidak sadarkan diri di kamar driver saat berada dalam klinik Minas, Siak.
Pada 24 Desember 2022 seorang karyawan PHR bernama Supriadi, berusia 59 tahun bertugas sebagai supervisor piping, meninggal di RSUD Minas.
Kematian kembali terjadi pada tahun 2023 yaitu tanggal 18 Januari kali ini kemalangan tersebut tidak dapat dihindarkan oleh anak muda bernama Derikson Siregar usia 22 tahun. Pemuda malang ini tertimpa Full Opening Safety Valve (FOSV) yang terjatuh dan mengenai Floorman yang pada saat itu korban berada di Working Platform (WPF). Kejadian ini sudah masuk ke dalam kategori kecelakaan kerja yang berujung luka, cacat hingga kematian atau biasa disebut fatality.
7 peristiwa kematian yang terjadi di PT. Pertamina Hulu Rokan dalam kurun waktu 7 bulan terakhir membuat publik bertanya-tanya tentang pelaksanaa sistem manajemen K3 yang diterapkan oleh perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan.
Hal ini salah satunya disampaikan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang menilai pelaksanaan K3 di PT PHR belum dilaksanakan dengan baik.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3. Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
"Tujuh peristiwa kematian ini menunjukkan abai dan gagalnya penerapan sistem manajemen K3 di PT. Pertamina Hulu Rokan," tegas Ketua KAMMI Daerah Pekanbaru, Muhammad Arif.
Ia menekankan, peristiwa meninggalnya tujuh pekerja tersebut sudah selayaknya menjadi dasar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi besar-besaran tentang sistem pelaksanaan K3 di perusahaan plat merah tersebut. (CR-02)
Selengkapnya baca Di Sini