Kronologi Ibu Tiri Bunuh Gadis di Rohil, Terungkap Usai Kuburan Korban Dibongkar
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Kecurigaan Rosdiana (38) bahwa anaknya tewas dibunuh ternyata benar. Putrinya, Novita alias Novi (22) disinyalir meninggal tidak wajar pada Rabu (11/1/2023).
Pihaknya kemudian meminta kepolisian untuk melakukan pembongkaran kuburan dan autopsi terhadap jenazah. Pembongkaran kuburan Novi di Tempat Pemakaman Umum Al Ikhlas, Sei Buaya, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), pun dilakukan oleh Tim Bidokkes Inafis Polda Riau pada Rabu (18/1/2023).
Pasca dilakukan autopsi oleh Forensik Polda Riau, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menetapkan 1 orang tersangka yakni AAP alias Aisyah (40). Tersangka merupakan ibu tiri dari korban yang meninggal di sebuah rumah kontrakan Jalan MT Hariono, Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2022) memaparkan kronologi terungkapnya kasus pembunuhan tersebut. Bermula pada Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, ibu kandung korban mendapat kabar dari adiknya, Sapdan atas meninggalnya korban.
“Pada saat dikabarkan, jenazah korban sudah di rumah orangtua ibu korban di Jalan Bukit Pembangunan Bagan Batu,” papar Juliandi.
Mendengar kabar tersebut, ibu korban yang sedang berada di Kota Pinang, Labusel langsung bergegas menuju rumah orang tuanya untuk melihat jenazah sang anak.
Sekira pukul 15.30 WIB, ibu korban tiba dan melihat kondisi jenazah anaknya yang sudah tergeletak di ruang tamu dengan keadaan tertutup kain panjang.
Saat itu, ibu korban membuka kain penutup jenazah dan ternyata mata jenazah dalam keadaan terbuka. Mata sebelah kanan korban terdapat lebam atau memar, sedangkan bola matanya dalam keadaan merah seperti darah. Selain itu, kondisi tubuh dalam keadaan sangat kurus seperti tengkorak.
Menurut ibu korban, tubuh Novi masih terlihat bugar saat dibawa oleh ayah kandungnya, Almarhum Rahmat, untuk tinggal bersama dengan ibu tirinya.
Merasa ada kejanggalan, ibu korban bersama saksi Yopiana dan Zahniar dengan dibantu oleh beberapa orang warga memandikan jenazah anaknya. Saat itulah kecurigaan ibu korban semakin menguat.
Pasalnya, saat seluruh pakaian korban dilepas, ibu korban kembali melihat ada tanda-tanda kekerasan berupa luka lebam di area punggung dan juga ada benjolan pada pinggang anaknya.
Saat dimandikan itu, dari mulut jenazah korban keluar buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun saat itu ibu korban belum melaporkan kejanggalan yang dilihatnya kepada pihak kepolisian dan langsung memakamkan anaknya itu.
Hingga akhirnya pada keesokan harinya, tepatnya pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB , ibu korban mendatangi Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan.
Bukti itu sengaja disimpannya dengan maksud untuk diperlihatkan kepada pihak kepolisian terkait adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh anaknya
Setelah menerima laporan pengaduan dari Rosdiana, selanjutnya unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mendatangi TKP, dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Dan dari hasil lisan oleh dokter pemeriksa didapati bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher,” beber Juliandi.
Berbekal hasil pemeriksaan autopsi tersebut Unit Reskrim kembali melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban yaitu Ibu tiri korban berinisial AAP alias Aisyah. Dari keterangannya, didapati pengakuan bahwa benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka juga mengakui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban dengan tenaga yang sangat kuat ke tanah.
“Hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek) dan sejak saat itu korban, keadaan kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia,” kata Juliandi.
Para saksi juga menerangkan bahwa korban sering menangis semasa hidup akibat kemarahan dan penganiayaan ibu tirinya. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penangkapan terhadap APP pada Jumat (20/1/2022).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna Merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1 buah karpet berwarna Hijau.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Seperti diketahui, sebelum meninggal, ayah kandung korban terlebih dahulu mengalami sakit dan dirujuk menuju Pekanbaru. Namun tidak lama mendapat korban sudah meninggal, ayah kandungnya meninggal di tengah perjalanan. (R-02)