Status Pembantaran Dicabut, Lukas Enembe Diboyong ke Rutan KPK
SABANGMERAUKE NEWS - Status pembantaran Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah dicabut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pencabutan status pembantaran tersebut setelah Lukas Enembe dinyatakan pulih oleh medis sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.
“Informasi yang kami terima oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE [Lukas Enembe] sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK, maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan,” ujar Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK sangat memperhatikan kondisi kesehatan Lukas. Dia menjamin hak-hak Lukas sebagai tersangka dipenuhi, meskipun yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.
“Kami sampaikan kembali sekali pun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka,” tegas Ali.
Pihaknya juga tidak melarang, baik dokter pribadi maupun keluarga yang ingin melakukan kunjungan. Asalkan mentaati syarat dan ketentuan besuk.
“Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” imbuhnya.
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (RE-02)