Aneh bin Janggal! Jaksa Tuntut Bebas Terdakwa Pemalsu Akta Tanah, Kok Bisa Ya?
SabangMerauke News, Medan - Longser Sihombing, penasihat hukum dari Jong Nam Liong mengambil tindakan atas dua jaksa yang menuntut bebas atau onslag van recht vervolging kepada terdakwa pemalsuan akta tanah Lim Kok Liong alias David Putra Negoro. Dua Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing. Terdakwa telah memalsukan 21 lembar akta tanah dengan lokasi di Medan dan Tanjungmorawa bernilai miliaran rupiah.
Advokad dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan ini menuding jaksa mengabaikan hasil penyidikan, penelitian berkas P16 dan fakta persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP. Dia pun melaporkan kedua jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan Komisi Hukum DPR RI.
"Lima alat bukti sudah sah, salah satunya adalah keterangan saksi. Kami menduga ada permainan sampai jaksa menuntut onslag," kata Longser kepada Tempo, Kamis, 6 Januari 2022.
Pada 28 Desember 2021, Terdakwa Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan namun terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya bukan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
Longser bercerita, dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa telah mencuri sertifikat hak milik dan hak guna bangunan atasnama ayah kandungnya sendiri yaitu Jong Tjin Boen. Korban semasa hidupnya, menyimpan semua surat-surat penting dalam sebuah brangkas di rumahnya. Pelaku mengambilnya secara diam-diam.
Para saksi ahli dalam keterangannya di persidangan menyatakan ada unsur pidana dalam perbuatan terdakwa. Sayangnya, jaksa tidak menjadikannya pertimbangan, malah menuntut bebas, barang curian berupa sertifikat atasnama korban dikembalikan kepada terdakwa.
"Keadilan apa ini? Tuntutan onslag baru pertama kalinya di Sumatera Utara, kami sangat keberatan!" ucapnya.
Perihal dugaan akta palsu, Jong Nam Liong dan ahli waris lainnya tidak pernah datang ke kantor notaris dan ke rumah Yong Tjin Boen sebagai penghadap untuk menandatangani serta membubuhi sidik jari di Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat Notaris Fujiyanto Ngariawan, disaksikan staf notaris Rismawati dan Yeti.
Alasannya, sejak 13 Juli 2008, Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Mimiyanti Jong berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore mengurus ayah mereka yang sakit. Dibuktikan dengan paspor atasnama mereka.
"Semua sudah ditunjukkan di persidangan. Kok, bisa-bisanya jaksa menuntut onslag, kan jadi aneh," ungkapnya.
Di persidangan, Henry Sinaga, ahli kenotariatan menyatakan bahwa akta wajib dibuat di kantor notaris. Kalau dibawa kepada penghadap berarti pelanggaran, notaris tidak memberikan salinan kepada penghadap juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Menurutnya, proses pembuatan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tidak memenuhi UUJN karena penandatanganan tidak secara bersama-sama dan tidak memberikan salinan akta kepada penghadap.
Ediwarman, ahli hukum pidana menerangkan bahwa pemalsuan unsur subjektif barang siapa dengan maksud sengaja, ada kehendak dan akibatnya. Unsur objektif membuat surat palsu dapat menerbitkan hak dan atau surat perjanjian, menggunakan dan menyuruh orang lain menggunakan dapat mendatangkan kerugian. Sesuai teori, pelaku dihukum melakukan peristiwa pidana.
"Keterangan palsu dalam suatu akta dilarang, Pasal 1872 KUHPerdata ada pidananya jika ada pemalsuan atau keadaan palsu, dipergunakan atau tidak dipergunakan itu diatur dalam Pasal 266 KUHP. Akta autentik dibuat pejabat berwenang," kata Longser menirukan ucapan saksi ahli.
"Jadi, kaya mana kedua jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada pidananya?" tanya Longser.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri dan mempelajari terlebih dahulu laporan. Soal tuntutan onslag yang diberikan jaksa, dia meminta menunggu proses dan fakta persidangan karena perkaranya masih berlangsung.
"Masih ada proses selanjutnya, kita lihat bagaimana proses dan fakta persidangan, biar hakim yang menilai, kita hormati," katanya.
Soal dugaan ada 'permainan' dalam tuntutan jaksa sehingga dilaporkan ke Kejagung dan Komjak. Yos bilang, sikap Kejati Sumut adalah menunggu instruksi pimpinan. "Bila memang itu laporannya, biar nanti diteliti oleh peneliti yang ditunjuk pimpinan," ucap dia.
Chandra Priono Naibaho belum membalas konfirmasi yang dilakukan Tempo. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Richard Sihombing menjawab singkat. Dia mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata. "Ke kasi intel kejari medan, ya," tulisnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi wartawan soal laporan Longser terhadap dua jaksa itu mengaku akan melakukan pemeriksaan. "Kita akan cek dulu," katanya singkat. (*)