KPK Bingung Keluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM Ihwal Langgar Hak Asasi
SABANGMERAUKE NEWS - Keluarga Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan wakilnya, juru bicara, serta 15 penyidik ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka dinilai mengabaikan hak Lukas untuk mendapatkan hak kesehatan.
Pihak KPK menyatakan tidak memahami langkah keluarga Lukas Enembe yang mengadu ke Komnas HAM. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan, seluruh proses penanganan perkara tersangka kasus korupsi itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?” ujar Ali Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, KPK justru menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, hak Lukas Enembe sebagai tersangka, dan hak kesehatannya. Pihaknya menambahkan, dalam proses pemeriksaan, KPK juga telah mengantongi dokumen yang menyatakan Lukas fit to stand trial.
“Artinya, bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,” kata Ali.
Ali menepis tudingan bahwa KPK tidak memberikan layanan kesehatan yang memadai kepada Gubernur Papua nonaktif itu. Dia menerangkan, standar pelayanan kesehatan merupakan kewenangan dan keahlian tim medis.
Karena itu, saat Lukas tiba di Jakarta setelah ditangkap pekan lalu, langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,” ujar Ali.
Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. (RE-02)