Mulai Januari 2025 Pemilik Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
SABANGMERAUKE NEWS - Pemilik kendaraan listrik bakal dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2025. Ini akan menjadi keuntungan tambahan memiliki kendaraan listrik di Indonesia.
Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.
Pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tertuang pada Pasal 7 ayat 3. Isinya:
Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga- lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Sementara pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D, sebagai berikut:
Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Berlaku 5 Januari 2025
UU tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.
Namun begitu berdasarkan Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.
Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB, yakni sebesar 20 persen sampai 30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB namun bebannya lebih ringan ketimbang kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB Rp388.500.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebijakan pembebasan PKB dan BBNK bagi kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat akan kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.
"Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif," tulis Kemenkeu di media sosial resmi. (RE-01)