Alasan Status Justice Collaborator Tak Meringankan Tuntutan Hukum Bharada E
SABANGMERAUKE NEWS - Status justice collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertanyakan. Sebab, status tersebut sepertinya tak memberi pengaruh pada tuntutan hukum yang diajukan jaksa.
Tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Bharada E oleh jaksa pada Rabu (18/1/2023) memang menuai pro kontra. Pro karena eks ajudan Ferdy Sambo ini sebagai eksekutor penembakan. Di sisi lain, pihak yang kontra menyebut Bharada E hanya menjalankan perintah atasan yang tak dapat ditolaknya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutan satu di antaranya lantaran Bharada E bukan yang pertama mengungkap fakta hukum. Melainkan keluarga korban Brigadir J.
“Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan,” jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023)
Terkait status JC yang disandang Bharada E, Ketut mengungkap belum bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
“Beliau merupakan pelaku utama, sehingga tidak dapat juga dipertimbangkan yang harus mendapatkan justice collaborator,” bebernya.
Sejumlah pertimbangan jaksa tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Salah satunya, dalam aturan tertulis tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam pengajuan justice collaborator (JC).
“Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI No. 31 Tahun 2015 tentang perlindungan saksi dan korban yang pokoknya yaitu, diaturkan dalam tindak pidana tertentu yang juga tidak termasuk dalam edaran MA No.4 Tahun 2011,” paparnya.
Tindak pidana yang masuk dalam perlindungan saksi dan korban dimaksud antara lain, tindak pidana pemberantasan korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun tidak pidana lain yang bersifat terorganisir.
“Dalam UU dan surat edaran MA ini memang tidak secara tegas menjelaskan bahwa pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator,” terangnya. (RE-02)