SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tak Terima Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Mantan Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin Ajukan Banding

19/01/2023  ❘  11:20 WIB • Riau
Bagikan :
Tak Terima Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Mantan Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin Ajukan Banding

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Achmad Mujahidin saat ditahan dalam kasus pengadaan internet kampus beberapa waktu lalu. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan kepada mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin dalam kasus pengadaan internet kampus, Rabu (18/1/2023). Prof Akhmad tak terima dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan upaya hukum banding.

"Klien kita banding. Prof Mujahidin adalah orang jujur, tidak seperti yang dituduhkan JPU kepada Beliau," terang Jhon Piter Marpaung, Ketua Tim Penasihat Hukum Prof Akhmad Mujahidin, Kamis (19/1/2023) pagi.

Jhon Piter mengurai alasan pihaknya melawan putusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut adanya kekeliruan judex facti dalam menjatuhkan putusan.

"Tuntutan JPU tidak bisa dibuktikan," jelasnya.

Jhon Piter beralasan, tindakan kliennya dalam pengadaan internet kampus adalah perbuatan dalam situasi mendesak karena internet adalah salah satu kebutuhan pokok di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dalam ketentuan pasal itu disebutkan kalau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan barang/ jasa dapat merangkap sebagai PPK.

Jhon Piter juga mempersoalkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek internet yang dilakukan kliennya.

"UU Tipikor menitik beratkan adanya kerugian keuangan negara. Sementara dalam kasus ini tidak ada 1 rupiah pun kerugian keuangan negara. Bahkan negara diuntungkan sebesar Rp 4 miliar dalam kurun waktu per periodik masa kontrak dan MoU," tegas Jhon Piter.

Dikenakan UU Penyelenggara Negara Bebas KKN

Sebelumnya diwartakan, Prof Akhmad Mujahidin oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di perguruan tinggi berjuluk Kampus Madani tahun 2020 dan 2021.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023) sore. Sidang vonis diketuai oleh Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Mujahidin dengan penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ujar Salomo.

Mujahidin disidang secara teleconference dengan majelis hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) berada di pengadilan. Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotokopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara diserahkan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Atas hukuman tersebut, Achmad Mujahidin melalui penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU.

“Pikir-pikir majelis hakim,” kata JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding.

“Jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum (banding), maka dipandang menerima putusan,” kata Salamo mengingatkan.

Sebelumnya, Jumat (16/12/2022), JPU menuntut Achmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 bekerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Kronologi kasus Mujahidin

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

 

Adapun besaran anggaran dananya yaitu Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK. (*)

Baca selengkapnya Di Sini

Editor: Dwi Fatimah
Tags :sabangmerauke newssabangmeraukeakhmad muhajidinrektor uin suska riauuin suska riaukorupsi

BERITA TERKAIT :

  • Diiming-imingi Uang Rp 2 Ribu, Dua Anak TK ini Jadi Korban Pelecehan Pedofilia

    Diiming-imingi Uang Rp 2 Ribu, Dua Anak TK ini Jadi Korban Pelecehan Pedofilia

    Hukrim •
    19/01/2023 ❘ 10:36 WIB
  • Hati-hati! Berkendara Sambil Merokok Bisa Dipidana

    Hati-hati! Berkendara Sambil Merokok Bisa Dipidana

    Nasional •
    19/01/2023 ❘ 08:35 WIB
  • Imlek Menghitung Hari, Presiden Khawatir Gelombang Besar Covid-19

    Imlek Menghitung Hari, Presiden Khawatir Gelombang Besar Covid-19

    Internasional •
    19/01/2023 ❘ 07:39 WIB
  • Tradisi dan Mitos Imlek dari Identik Warna Merah Sampai Berbagi Jeruk, Ternyata Ini Artinya

    Tradisi dan Mitos Imlek dari Identik Warna Merah Sampai Berbagi Jeruk, Ternyata Ini Artinya

    Nasional •
    18/01/2023 ❘ 20:45 WIB
  • Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kesal ke Jaksa

    Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kesal ke Jaksa

    Hukrim •
    18/01/2023 ❘ 19:52 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan