Mengaku Rindu, Seorang Penggemar Nekat Tarik Tangan Ferdy Sambo dan Ingin Peluk
SABANGMERAUKE NEWS - Ada kejadian tak biasa saat jelang sidang putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1/2022).
Saat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu hendak masuk ruangan sidang, tiba-tiba tangannya ditarik oleh seorang perempuan. Usut punya usut, perempuan bernama Syarifah Ima Syahab ternyata penggemar Ferdy Sambo.
Tujuan Syarifah menarik tangan pesakitan itu lantaran ingin memberikan pelukan. Dia mengaku rindu terhadap suami Putri Candrawathi lantaran dirinya baru saja mudik ke kampung halaman. Tak ayal, aksinya itu kemudian dihalangi polisi yang mengawal Sambo.
“Pengen peluk aja si, aku habis mudik kangen,” kata Syarifah di PN Jakarta Selatan.
Syarifah pun kecewa lantaran tak bisa menyaksikan sidang tuntutan terdakwa Sambo usai diusir oleh petugas. Akhirnya Syarifah hanya dapat menyemangati Sambo dari kejauhan. Ia mengatakan bahwa dirinya begitu mencintai Eks Kadiv Propam Polri Itu.
“Semangat, Pak Sambo semangat, aku sayang banget sama Pak Sambo, aku sayang sama Pak Sambo, semangat ya Pak Sambo,” ucapnya.
Aksi Syarifah memberi dukungan kepada Sambo bukanlah kali pertama. Dia juga pernah melakukan hal serupa saat sidang lanjutan Sambo. Dia bahkan nekat menerobos masuk ke area kursi terdakwa untuk memberikan bantal dan surat kepada Sambo. Aksinya itu berakhir diusir oleh petugas keamanan sidang.
Pada sidang hari ini, Jaksa menuntut Sambo dihukum pidana seumur hidup. Dia dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa.
Jaksa juga menilai Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga telah menjalani sidang putusan. Keduanya dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut. (RE-02)