Polres Kuansing Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti Puluhan Paket Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Teluk Kuantan - Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba, JA, di Kecamatan Kuantan Tengah pada Jumat (13/1/2023). Setelah dikembangkan, ternyata ada 6 tersangka lainnya.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, menerangkan tersangka JA diamankan saat berada dalam kamar kontrakannya di Dusun Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 66 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal jenis sabu berat kotor 44,73 gram, serta timbangan beserta sendok dan pipet.
Polisi juga mengamankan 14 kotak rokok merk Dji Samsoe filter diduga untuk menyimpan narkoba. Barang bukti lain yang diamankan petugas yaitu dua buah buku rekening BRI dan satu unit mobil merk Daihatsu Xenia.
JA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan perkara, diketahui ada enam tersangka lainnya.
Dua tersangka, MD dan RF berhasil diamankan di Jalan Panglima undan jembatan Siak III Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Sementara empat lainnya, DK, RH, AG, dan FW diamankan di Gang Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Kronologi penangkapan 7 tersangka kasus narkoba.
Kronologi pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal pada Jumat lalu sekira pukul 10.30 WIB bahwa JA memperoleh sabu dari inisial MD melalui perantara RF. Selanjutnya Tim IT Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan pengumpulan baket (bahan keterangan) terhadap DPO MD.
Setelah baket-baket terkumpul kemudian IT Sat Resnarkoba melakukan analisa dan diketahui bahwa keberadaan DPO MD berada di wilayah Kota Pekanbaru. Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin bersama tim opsnal berangkat menuju Kota Pekanbaru.
Kemudian hari Sabtu (14/01/2023) pukul 04.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap MD dan RF di Jalan. Panglima undan jembatan Siak III Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan interogasi terhadap MD dan RF yang diketahui bahwa DK adalah rekannya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan pengejaran dan sekira pukul 05.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang berinisial DK, RH, AG, dan FW di sebuah kontrakan Gang Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 95 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44.07 gram dan barang bukti lainnya. Seluruh narkotika tersebut disebut milik dan dalam penguasaan DK. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dari empat tersangka DK, RH, AG, dan FW yang diamankan yakni 5 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah kartu ATM BRI, dan 95 paket plastik klip bening berisikan sabu tersebut. Polisi turut mengamankan 2 unit timbangan digital ukuran 500 dan 200 gram warna silver, serta barang bukti lainnya.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas IPTU Tommy mengakhiri keterangannya.
Dikonfirmasi Via WhatssApp pada Selasa (17/1/2023) sore, Kepada Kasat Narkoba Polres Kuansing melalui Kanit Opsnal Bripka Hendri Kurniadi mengatakan bahwa terhadap penangkapan ini Tim akan melakukan pengembangan lebih lanjut. (CR-03)