2 Tuduhan Keras Buruh Soal Perpu Cipta Kerja: Rezim Upah Murah dan Perbudakan Modern
SABANGMERAUKE NEWS - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). Diperkirakan 7 ribu massa aksi dari provinsi se-Indonesia hadir dalam demonstrasi penolakan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Aksi dimulai dengan massa berkumpul di kawasan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas. Mereka kemudian melakukan long march ke arah Patung Kuda. Ratusan bus memenuhi sisi-sisi jalan Medan Merdeka Selatan. Akibatnya lalu lintas sempat ditutup sementara dengan bantuan aparat kepolisian.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, terdapat 9 isu yang disoroti oleh para buruh terkait isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isu tersebut antara lain upah minimum (UM), tenaga alih daya, karyawan kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, dan beberapa sanksi pidana yang dihapuskan.
Rezim upah
Menurut Iqbal isu yang paling disoroti ialah soal UM. Pihaknya menolak keras formula UM terbaru yang terkandung dalam Perppu. Buruh menolak penggunaan indeks tertentu. Iqbal menyebut Perppu tentang upah minimum adalah kembali ke rezim upah murah. Di mana kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks harga tertentu.
“Di seluruh dunia tidak ada UM pakai indeks-indeks tertentu. Karena ukuran indeks tertentu sulit untuk mengukur secara metode ilmiah. Yang ada 2 ukuran, menggunakan makro ekonomi berarti inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Itulah yang diminta partai buruh dan konstituennya,” katanya, kepada media, di Patung Kuda, Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (14/01/2023).
Said Iqbal juga menyoroti isi pasal berikutnya yang menyebut kalau formula UM dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Menurutnya, pasal tersebut kontradiktif dengan pasal sebelumnya. Menurutnya, tidak pernah di seluruh dunia dalam UU, satu pasal menegasikan atau menghilangkan pasal lain yang ada di penjelasan tersebut.
Oleh karena itu, Said Iqbal menuntut pemerintah menggunakan standar internasional atau paling tidak standar living cost alias standar hidup layak, di mana Indonesia sendiri sudah punya sekitar 60 indikator standar hidup layak.
Perbudakan modern
Selain itu, Said Iqbal mengatakan, Perppu Cipta Kerja juga melegalkan perbudakan modern dalam wujud izin outsourcing. Menurut, hanya Indonesia satu-satunya negara di dunia yang memperbolehkan perbudakan zaman modern. Presiden Partai Buruh ini menegaskan, pihak buruh menginginkan pemerintah untuk tetap berpegang pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang melarang adanya outsourcing, terkecuali untuk 5 bidang. Bidang tersebut antara lain catering, security cleaning service, driver dan jasa penunjang perminyakan.
“Di Perppu justru negara membolehkan perbudakan modern. Karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Kok negara memperbolehkan perbudakan? Memangnya negara agen outsourcing? Catat itu. Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perppu,” katanya.
Said Iqbal menekankan, aksi ini merupakan aksi awalan. Pihaknya akan terus berjuang dan menggelar aksi lanjutan untuk menyuarakan kesembilan tuntutannya itu dan menolak Perppu Cipta Kerja. (RE-02)