Enggan Tanggapi Tuntutan Ratusan Warga Bangko Bakti Rohil, PT Pertamina Hulu Rokan Hanya Beri Respons Normatif
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merespons aksi tuntutan masyarakat di Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (12/1/2023) kemarin.
VP Corporate Affair PHR, Rudi dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023), mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk mengekspresikan pendapat serta menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Sepanjang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Kendati begitu Rudi belum memberikan pernyataan terkait tuntutan yang disampaikan warga Bangko Bakti terhadap PHR.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kepenghuluan Bangko Bakti menggelar aksi di depan Objek Vital PHR tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 13, tepatnya di depan kantor Kepenghuluan Bangko Bakti.
Aksi demo ini dikawal ketat puluhan aparat keamanan Polres Rohil dan TNI dari Koramil 05 RM. Aksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 17.25 WIB.
Para pedemo membentangkan spanduk yang berisikan tuntutan. Mereka juga melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan alat pengeras suara di atas mobil pikap.
Warga meminta PHR untuk memperhatikan masyarakat tempatan. Baik soal kerusakan lingkungan, tenaga kerja lokal, hingga tanggung jawab sosial lingkungan pada masyarakat dan wilayah terdampak.
“Yaitu dengan melakukan pemulihan fungsi lingkungan dan menjamin akan melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan ke depannya sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009,” kata Koordinator Umum Lapangan Aksi Demo, Muhammad Yusup dalam orasinya.
Warga juga menuntut PHR dan mitranya untuk dapat memberikan hak masyarakat dalam urusan tenaga kerja sesuai dengan aturan yang ada yakni mengacu dengan Perda Rohil Nomor 8 Tahun 2014.
Selain itu, PHR dan mitranya juga dituntut untuk menunaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dengan sewajarnya atau sepantasnya dan tepat sasaran sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007.
Warga memberikan kesempatan kepada pihak PHR selambat-lambatnya 30 hari untuk merealisasikan tuntutan. Jika tidak, masyarakat akan tetap melakukan aksi yang serupa dengan gelombang masa yang lebih besar lagi.
Agar ada bukti tersurat terkait tuntutan, massa meminta PHR untuk membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan. Namun pihak PHR yang diwakili oleh Safrun tidak bersedia melakukan penandatanganan tersebut. Pihaknya hanya berjanji akan menyampaikan kepada pihak atasan atas tuntutan warga tersebut.
Aksi tersebut berakhir dengan penuh kekecewaan, yusuf selaku koordinator umum menyebutkan adanya lingkaran oligarki. PHR tak pantas beroperasi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti. Menurutnya, tidak ada iktikad baik sedikit pun dari pihak perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
“Sedikit pun tidak ada itikad baik mereka terhadap kita masyarakat dan wilayah terdampak. Padahal itu kan memang tanggung jawab dan kewajiban mereka, kok bisa seberani itu mereka terang-terangan menyatakan sikapnya? Pemerintah kita mana? Pada masuk angin semua,” sesal Yusuf. (R-02)