Rugikan Negara Rp 155,4 Miliar, Yoory Corneles Pinontoan Ditetapkan Sebagai Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur. Kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini diduga merugikan negara mencapai Rp 155,4 miliar.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, awalnya Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng seluas 4,2 hektare pada 21 Desember 2018. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk hunian DP 0 rupiah.
Selama tahun 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155.495.600.000 (miliar) yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI.
“Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tak dapat memenuhi kewajiban menyelesaikan pengurusan sertifikat lantaran tanah masih dalam penguasaan pihak lain,” kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Kemudian, pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna menandatangani Akta Pembatalan PPJB dengan klausul PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran serta menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Sampai dengan akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Cahyono menyebutkan, perjanjian yang disetujui Yoory tak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Selain itu didapati fakta bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
“Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date,” katanya. (RE-02)