Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Megakorupsi Asabri Rp 22 Triliun Justru Divonis Nihil
SABANGMERAUKE NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis nihil Komisaris PT Hanson Internasinal Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Meski divonis nihil, Benny terbukti bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatan mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," imbuh hakim.
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal Memberatkan
Salah satu hal memberatkan vonis itu adalah perbuatan Benny Tjokro telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," kata hakim Eko
Hakim Eko mengatakan hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Benny Tjokrosaputro dinilai telah terencana dan terstruktur. Selain itu, perbuatannya di skandal kasus ASABRI tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif," ujarnya.
Hakim Eko mengatakan perbuatan Benny Tjokro juga menyebabkan munculnya rasa tidak percaya di masyarakat terhadap kegiatan asuransi. Kemudian, Benny Tjokrosaputro juga tidak mengaku bersalah.
"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," katanya.
Sementara itu, hal meringankan putusan nihil itu adalah Benny Tjokrosaputro bersikap kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis nihil Benny Tjokro. Kejagung akan segera mempelajari putusan vonis tersebut.
"Itu kita masih pelajari. Pokoknya dipelajari dan kita menghormati putusan hakim. Ada pendapat dari pimpinan dari JPU baru kita sampaikan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dia menegaskan putusan lengkap Benny Tjokro (Bentjok) di kasus ASABRI itu akan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.
"Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bentjok. Akan tetapi kita kan harus pelajari dulu putusan lengkapnya seperti apa," ujarnya.
"Kita liat dulu nanti ke depannya ya, kita pelajari dulu," lanjutnya. (RE-01)