Jabatan Wagub Kosong, Sekda Papua Diangkat Jadi PLH Gubernur Gantikan Lukas Enembe
SABANGMERAUKE NEWS - Sekretaris Daerah Papua (Sekda) Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan ini menyusul ditangkapnya Lukas Enembe selaku Gubernur Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bernilai milyaran rupiah.
Dengan diangkatnya Sekda sebagai Plh Gubernur Papua, Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan. Sekda dipilih lantaran jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Papua kosong karena meninggal dunia.
“Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1),” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).
Benny menjelaskan, keputusan tersebut dibuat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Hal ini dipastikan sudah sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
“Bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” jelas Benni.
Benni menambahkan, berdada penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, adapun tugas sekda sebagai Plh yaitu melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Benni.
Maka, lanjutnya, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan.
“Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” pungkas Benni. (RE-02)