Ini Alasan Dokter Pribadi Lukas Enembe Protes Pasiennya Tak Disediakan Ubi dan Talas di RSPAD Gatot Soebroto
SABANGMERAUKE NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari usai ditangkap beberapa waktu lalu. Lukas ditangkap terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi miliaran rupiah proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas seharusnya ditahan di rumah tahanan KPK hingga 30 Januari. Namun Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan masa penahanan Lukas dibantarkan atau ditangguhkan karena kondisi kesehatannya.
“Mempertimbangkan kondisi Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara,” kata Firli, Rabu (11/1/2023).
Untuk saat ini, tersangka menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak Rabu sampai kondisinya membaik. Terkhusus dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka.
Sementara itu, Anton Mote selaku dokter pribadi Lukas Enembe, memprotes RSPAD Gatot Soebroto tak menyediakan ubi dan keladi. Hal itu disampaikan Anton saat ditemui di RSPAD, Rabu malam. Ia dan pihak keluarga mengklaim belum dapat bertemu langsung dengan Lukas setelah dibantarkan.
Anton lantas menanyakan makanan yang dikonsumsi Lukas saat menjalani perawatan sementara. Pihaknya pun protes lantaran pasiennya itu tak disediakan ubi dan keladi, asupan karbohidrat Lukas.
Sebab menurutnya Gubernur Papua itu tak lagi mengonsumsi nasi. Karena hanya disiapkan nasi, dia menduga Lukas tak mengonsumsinya, sehingga asupan karbohidrat tak di dapat pasiennya itu.
“Tadi saya baru tanya tentang makan saja, di sini rumah sakit ini tidak siapkan ubi sama keladi, hanya siapkan nasi. Akhirnya hari ini karbohidratnya tidak ada,” ujar Anton.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona juga menyebut kliennya tak cocok mengonsumsi nasi.
“Beliau itu makanannya ubi dan talas. Kalau nasi kurang cocok,” ucap Petrus.
Menurut Anton, Lukas memiliki riwayat penyakit jantung, darah tinggi, ginjal, hingga stroke.
“Ada sakit jantung, hipertensi, ginjal, kencing manis, diabetes, stroke yang sudah berulang kali,” terang Anton.
Ia menyebut Lukas juga pernah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto akibat stroke. Saat itu yang menanganinya dokter Terawan Agus Putranto.
Lembaga antirasuah bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1/2023). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RE-02)