Warga India Ini Selundupkan Ratusan Berlian ke Bali, Disembunyikan di Dalam Anus
SABANGMERAUKE NEWS - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menangkap seorang warga negara (WN) India, Ismath Jamaluddin Haja Moideen, Kamis (12/1/2023).
Pria tersebut kedapatan menyelundupkan berlian dari Thailand. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang ilegal itu di dalam anus.
Petugas penyidik telah menyerahkan pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, hari ini. Laporan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan pihak penyidik telah menyerahkan perkara ini untuk diselesaikan kejaksaan. Ismath pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat dalam surat perintah penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A),” kata Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, Ismath ditangkap tak lama setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria India ini diketahui datang dari Bangkok, Thailand.
Saat diperiksa petugas Bea Cukai, tersangka kedapatan menyembunyikan ratusan butiran berlian di dalam anusnya. Adapun tindakan tersebut merupakan perintah dari bos tersangka.
“Dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali,” imbuhnya.
Perbuatan Ismath diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Barang buktinya ratusan butir berlian.
Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU, jaksa bertanggung jawab terhadap tersangka tersebut. Untuk itu, kata Yusuf, diharapkan JPU menahan tersangka selama 20 hari.
“Tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan,” ujarnya. (RE-2)