Benny Sukma Negara Diperiksa Kejari Pekanbaru Ihwal Dugaan Korupsi Eks Rektor UIN Suska Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala PTIPD UIN Suska Riau Benny Sukma Negara diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru hari ini, Rabu (11/1/2023). Dia diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dalam perkara ini, Benny ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin. Yang disebut terakhir kini dalam proses persidangan.
Kuasa Hukum Benny, Yudhia Pradana Sikumbang menjelaskan, agenda kliennya hari ini hanyalah pemeriksaan. Dia juga mengungkapkan, meski sebagai tersangka, Benny belum ditahan.
“Mungkin penahanan akan dilakukan saat tahap II di mana berkas telah dinyatakan lengkap,” sebutnya.
Disebutkan Yudhia, sebelumnya Benny tak dapat menghadiri panggilan Jaksa. Yang bersangkutan tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan lantaran depresi yang dideritanya.
“Pengobatan sudah dilaksanakan dan hari ini kami hadir untuk melanjutkan berkas. Kami memenuhi undangan pemeriksaan,” katanya.
Saat ini Benny masih berstatus ASN dan dosen aktif di UIN Suska lantaran belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Mujahidin selaku Rektor UIN Suska 2018-2022 bekerja sama dengan Benny. Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska. Dana yang dianggarkan yakni Rp2.940.000.000. Sementara untuk Pengadaan Jaringan Internet pada Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska 2020 dan 2021 itu ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Setelah 12 bulan, tak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya..Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020.
Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan. (RE-02)