Dilaporkan ke Polres, Ketua LM2R Laporkan Balik Bupati M Adil ke Presiden Jokowi dan Mabes Polri
SABANGMERAUKE NEWS - Ketua Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal dilaporkan ke Polres oleh Bupati Kepulauan Meranti M Adil atas tuduhan pencemaran nama baik. Tak terima, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) ini balas melaporkan Adil ke Presiden Joko Widodo dan Mabes Polri.
Seteru keduanya merupakan buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan aliansi pada Senin (19/12/2022) lalu. Jefrizal dituduh melakukan fitnah kepada M Adil dalam orasinya. M Adil tak terima disebut memperkaya diri selama menjabat jadi bupati. Melalui kuasa hukumnya, Irfansyah, bupati memberikan somasi kepada Ketua LM2R.
Jefrizal diminta meminta maaf 1x24 selama 7 hari berturut-turut. Jika tidak pihaknya akan melaporkannya ke kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Ketua LM2R itu enggan untuk meminta maaf. Menurutnya apa yang telah dilakukan bagian dari kontrol terhadap pemerintah. Sehingga apa yang disampaikan bukanlah hal yang salah.
“Bagi kami, permintaan itu berlebihan dan terkesan tendensius terhadap kepribadian kami selaku aktivis yang selalu menyuarakan beragam persoalan ke pemerintahan Kepulauan Meranti sejak dimekarkan hingga hari ini,” kata Jefrizal.
Menurutnya, jika apa yang disampaikan pihaknya adalah fitnah menurut Bupati, hal itu merupakan pandangan M Adil. Tetapi dia menegaskan bahwa aliansi LM2R tidak punya niat untuk menyampaikan ujaran kebencian, tuduhan maupun fitnah.
“Karena bagi kami itu kewajiban kami atas nama organisasi maupun masyarakat umum dalam mengkritisi, mengevaluasi, mengontrol segala sesuatu kinerja pemerintahan dalam menggunakan anggaran dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, apa dilakukan sudah tepat. Sebelum aksi dilakukan, LM2R mengklaim telah berunjuk rasa sesuai dengan ketentuan, di mana telah melakukan pemberitahuan 3x24 jam dan melayangkan surat 10 hari sebelum melakukan aksi. Pihaknya pun menolak untuk meminta maaf.
Karena enggan meminta maaf, Bupati Kepulauan Meranti melalui kuasa hukumnya lantas melaporkan ketua LM2R pada 27 Desember 2022. Kemudian Jefrizal Abdullah diminta oleh pihak Polres Kepulauan Meranti untuk datang memberikan keterangan kepada penyidik Tipidum Reserse Kriminal pada 12 Januari 2023 esok.
Jefrizal Laporkan M Adil ke Jokowi dan Mabes Polri
Merasa tidak bersalah, Jefrizal melaporkan balik Bupati Kepulauan Meranti itu. Tidak tanggung-tanggung, Bupati dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui staf kepresidenan dan ke Mabes Polri. Dalam surat dengan nomor 013/LP.DK/D.P.P-LMCM/I/2023 yang dilayangkan itu oleh Jefrizal, M Adil dituduh melakukan dugaan adu domba masyarakat dengan aparat hukum dan pengekangan terhadap hak demokrasi dan konstitusi melalui kekuasaan seorang Bupati.
Bupati M Adil dalam menjalankan tugasnya disebut terkesan semena-mena. Bahkan, menurut Jefrizal, apabila ada warga yang mempertanyakan terkait kebijakannya, Bupati Kepulauan Meranti itu selalu membuat laporan ke kepolisian.
“Ini sudah yang ketiga kalinya ia melaporkan warganya sendiri,” kata Jefrizal.
Selain itu, kata dia, setiap kali masyarakat melakukan demonstrasi, Bupati tidak pernah menampakkan diri dan selalu bersembunyi dengan alasan dinas luar. Begitu juga ketika diajak melakukan audiensi, M Adil sering kali terkesan menghindar.
“Untuk itu kami berharap kepala staf kepresidenan dan Kapolri yang kami anggap berkompeten dan berwenang penuh sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku segera melakukan langkah-langkah hukum secara tuntas tanpa tebang pilih terkait dengan adanya laporan awal temuan indikasi dugaan adu domba antara masyarakat dengan aparat hukum dan pengekangan terhadap hak demokrasi dan konstitusi melalui kekuasaan Bupati,” pungkasnya. (R-01)