Ferdy Sambo Minta Maaf, Merasa Menyesal, dan Mengakui Kesalahannya
SABANGMERAUKE NEWS - Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permintaan maaf itu dia sampaikan saat menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Sambo menyadari akibat kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), perhatian publik tersita begitu lama.
“Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatian dalam perkara ini karena kesalahan saya,” ucap Sambo.
Awalnya Sambo dalam sidang menyampaikan penyesalannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan sejawatnya yang turut terseret ke pengadilan.
“Penyesalan juga saya sampaikan ke Kapolri dan institusi Polri dan rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang menyebabkan citra Polri turun dan rekan sejawat saya harus diproses hukum,” kata Sambo.
Sambo kemudian menyampaikan rasa bersalahnya tersebut kepada Presiden Jokowi hingga kepada masyarakat Indonesia. Dia mengaku merasa bersalah kepada keluarganya.
Atas perbuatan merenggut nyawa Brigadir J tersebut, istri hingga anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu harus menanggung akibatnya.
Saya bersalah yang mulia, karena emosi saya menutup logika,” kata Sambo.
Sambo juga memohon kepada jaksa penuntut umum supaya dapat menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan dirinya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J berlaku pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Sambo dan Bharada E disebut menembak Brigadir J. (RE-02)