Rawan KKN, Menteri LHK Didesak Buka ke Publik Penerapan Denda Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan: KPK Harus Turun Tangan!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya didesak untuk membuka ke publik penerapan denda kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Kalangan praktisi hukum menilai ada kerentanan dan potensi besar terjadi praktik KKN dalam kebijakan sanksi dan denda administrasi yang diberlakukan pemerintah.
"Tidak ada alasan lagi bagi Kementerian LHK untuk bersikap tertutup dalam penyelesaian kebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan mengingat luasnya tidak sedikit. Yakni mencapai 3,3 juta hektare dan 1,4 juta hektare di antaranya berada di Provinsi Riau," kata Direktur AZ Law & Conflict Resolution, Ahmad Zazali, SH, MH dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Zazali menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan mengakhiri polemik status Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi ditetapkan inkonstisional bersyarat.
"Perpu Cipta Kerja mengakhiri diskursus dan perdebatan status konstitusional UU Cipta Kerja yang terjadi selama ini. Perpu Cipta Kerja memperkuat legitimasi penyelesaian kelapa sawit tanpa izin dalam kawasan hutan yang telah ditempuh Kementerian LHK sejak tahun 2021.
Zazali menegaskan, Kementerian LHK sebagai leading sector kebijakan penerapan sanksi dan denda kebun sawit dalam kawasan hutan seharusnya transparan dan bertindak akuntabel. Ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Transparansi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kebun sawit tanpa izin kehutanan untuk korporasi. Namun juga untuk kebun sawit tanpa izin milik individu, kelompok tani dan koperasi dengan kriteria luas 5 hektare ke bawah.
Sejak proses penerapan denda administrasi kebun sawit dalam kehutanan dijalankan, Kementerian LHK telah menetapkan sebanyak 1.631 subjek hukum pemilik sawit dalam kawasan hutam tanpa izin di Indonesia. Ribuan subjek hukum itu terinventarisasi melalui 9 pucuk Surat Keputusan yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya.
"Itu semua subjek hukum harus dibuka ke publik. Siapa saja, berapa luasannya dan lokasinya. Sehingga publik dan lembaga lain bisa ikut mengontrol," jelas Zazali.
Zazali mengingatkan transparansi tersebut berkaitan dengan dibukanya data informasi tahapan penerapan denda yang sudah diberlakukan kepada masing-masing subjek hukum. Termasuk berapa besaran denda yang diberikan kepada setiap subjek hukum.
"Dugaan kerja diam-diam dan tertutupnya Kementerian LHK selama ini rawan terjadi pemufakatan yang mengarah pada KKN. Karena ada indikasi kuat terjadinya lobi-lobi pengurusan denda yang difasilitasi pihak tertentu yang menjanjikan penurunan besaran denda dengan imbalan," tegas Zazali.
Zazali yang merupakan praktisi sosio-legal ini juga meminta KPK turun tangan untuk mendesak Kementerian LHK terbuka kepada publik dengan mempublikasi semua subjek hukum dan tahapan penerapan denda serta besaran denda kepada setiap subjek hukum.
"KPK semestinya memonitoring serta mendesak Kementerian LHK untuk membuka data tersebut ke publik. Ini dalam rangka pencegahan praktik KKN dan penyelamatan potensi penerimaan negara melalui PNBP dari denda administrasi kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut," tegas Zazali. (*)