Bupati Kepulauan Meranti M Adil serta Jajarannya Dilaporkan ke Polda dan Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang – Pemkab Kepulauan Meranti dilaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Melayu Cendekiawan Muda (LMCM) Provinsi Riau. Pelaporan ini ihwal sejumlah dugaan kasus yang dilakukan Bupati M Adil dan pimpinan OPD.
“Kami sudah melaporkan berbagai dugaan kasus tidak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Polda dan Kejati Riau,” kata Ketua Umum DPP LMCM Provinsi Riau, Jefrizal, Senin (9/1/2023) sore.
Dalam surat laporan bernomor 012/LP.DK/DPP.LMCM/I/2023, itu DPP LMCM meminta aparat hukum memanggil M Adil dan beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus uang dilaporkan.
Selain Bupati, mereka juga meminta Polda dan Kejati Riau untuk melakukan pemeriksaan di antaranya Kepala BPKAD, mantan Kepala DLH yang saat ini menjabat sebagai Asisten I, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah.
“Dalam hal ini kami memandang perlu laporan pengaduan ini dibuat dan tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Adapun laporan yang dilayangkan DPP LMCM yaitu terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada program kegiatan ganti rugi lahan pembangunan kantor bupati baru 2022, program kegiatan tenaga ahli bupati dan LBH Pemda Kepulauan Meranti tahun 2022, dan program kegiatan bantuan Umroh melalui DIPA 2022.
Pelaporan juga ihwal dugaan KKN pada Penggunaan Hibah dan Bansos pada Yayasan Bangun Negeri dan Pegelola STKIP Kesuma Negara tahun 2013 senilai Rp 500 juta.
Selain KKN, Pemkab Kepulauan Meranti dan jajarannya dilaporkan karena dugaan kerusakan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan penimbunan sampah di Pantai Desa Mekong Kecamatan Tebintinggi Barat, serta dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Pejabat BPKAD terkait pemotongan anggaran OPD melalui penerbitan SPD dan SP2D sehingga disinyalir OPD melakukan pertanggungjawaban fiktif kegiatan untuk menutupi SPJ.
Laporan juga menyangkut soal dugaan jual beli jabatan eselon yang di koordinir orang dekat kepala daerah, dan melakukan penyalahgunaan dan Pungli dalam proses mutasi keluar daerah dengan modus pembelian bahan material, dan uang yang diserahkan kepada oknum team sukses kepala daerah.
Disampaikan Jefrizal, bahwa LMCM adalah lembaga swadaya masyarakat dan juga sebagai sosial kontrol dalam mewujudkan tata pemerintah dan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Selain itu juga agar terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan dan akuntabilitas.
“Untuk itu kita berharap kepada aparat hukum di Provinsi Riau ini fair, profesional dan proporsional dalam menindaklanjuti laporan kita. Karena laporan yang dibuat bukan di atas kertas semata, tapi kita langsung merasakan dampaknya dan menyaksikan langsung di lapangan dan mencari betul data dan fakta itu. Apalagi sesuai keinginan presiden, bahwa KKN tidak boleh ada pandang bulu,” pungkasnya. (R-01)