Kadis PUPR Setor Rp 500 Juta ke Bupati untuk Dapatkan Jabatan, Ada Komitmen Fee Proyek
SabangMerauke News, Hulu Sungai Utara - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki mengaku menyetor uang Rp500 juta ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid untuk mendapat jabatan. Hal itu terungkap saat sidang perkara dugaan korupsi suap proyek pekerjaan irigasi di HSU.
"Agar disetujui diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PUPRP, saya diminta untuk memberikan uang Rp500 juta oleh bupati," kata Maliki dalam kesaksiannya, Rabu (5/1/2022).
Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap masing-masing Rp250 juta melalui ajudan Bupati HSU. Setelah uang diberikan, Maliki menyebut surat keputusan Bupati tentang pengangkatan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU terbit pada 7 Januari 2019.
Dia tak menampik pula ada kewajiban komitmen bagi para pemenang lelang pekerjaan di Din s PUPRP untuk memberikan komisi (fee) kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini dia sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP dan Bupati HSU.
"Fee berlaku pada setiap lelang pekerjaan baik di Bidang Binamarga, Cipta Karya, Tata Ruang Pertanahan, Jasa Konstruksi maupun Bidang Sumber Daya Air," katanya.
Sementara saksi lainnya Mujib Rianto yang hadir secara langsung di persidangan mengaku diminta oleh terdakwa Marhaini dan Fachriadi menyerahkan uang kepada Maliki.
"Uang saya antar bersamaan ke rumah Maliki di Jalan Sungai Malang," ujarnya.
Diketahui saat penyerahan itu pula operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dilakukan. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan tersangka Abdul Wahid yang kini ditahan KPK di Jakarta.
Namun sidang sempat terhambat akibat gangguan teknis jaringan internet. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda menyelesaikan pemeriksaan terhadap Maliki dan Abdul Wahid untuk dilanjutkan pada sidang selanjutnya Rabu (12/1/2022) pekan depan. (*)