Ayah Bejat 5 Tahun Cabuli Putri Kandungnya, Isi Chat WA-nya Bikin Kita Emosi
SabangMerauke News, Bantul - Seorang ayah berinisial NY (50) asal Pandak, Kabupaten Bantul ditangkap polisi. Dia diketahui mencabuli anak kandungnya sejak dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Kelakuan bejat sang ayah berhenti setelah korban berani bicara ke guru BK-nya.
Saat rilis di Polres Bantul, ditampilkan pula chattingan antara pelaku dengan korban. Dalam tangkapan layar tersebut pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"La pingin je kyo biyen (ingin seperti yang dulu)," tulis chat dari NY.
Mendapat chat seperti itu, korban menyatakan bahwa dirinya sudah enggan dipaksa seperti dulu lagi. Dia pun mengingatkan bahwa dirinya adalah anak pelaku, bukan pacar pelaku.
"Denger baik-baik ya aku sudah bukan yang dulu kamu mikirlah, aku anakmu bukan pacarmu. kalau masih seperti ini aku malah benci dengan mu," jawab korban yang berusia 17 tahun itu.
Membaca balasan dari korban, NY lantas mengancam tidak memberikan lagi uang pada korban. Setelah itu korban pun memblokir nomor pelaku.
"Rppo nenci tappi nek jaluk duit ojo ro aku (tidak apa-apa benci tapi kalau minta uang jangan sama aku)," tulisnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap 2 Januari lalu setelah guru BK bersama Bhabinkamtibmas dan dukuh membawa pelaku ke polsek lalu dibawa ke Polres Bantul.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mencabuli korban sejak kelas 5 SD. Perbuatan itu terus berlanjut hingga bangku SMK.
"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," kata Ihsan ditemui di Polres Bantul, Rabu (5/1/2022).
Saat korban menginjak kelas 1 SMP, pencabulan kembali diterima korban setidaknya, sebanyak 7 kali pelaku mencabuli korban. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," katanya.
Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.
Bentuk pencabulan yang dilakukan seperti mencium, meraba payudara, hingga menggesekkan alat vital pelaku ke alat vital korban.
"Memang tidak ada sampai memasukkan alat vital (penetrasi) ke alat vital korban. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara," katanya.
Kejadian ini berulang selama bertahun-tahun karena pelaku mengancam korban tidak akan memberikan uang.
Pelaku kini terjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (*)