Resmi Dilantik, PPK Kepulauan Meranti Diingatkan Kerja Tak Sesuai Regulasi Terancam Pidana
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah melantik 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari sembilan kecamatan di Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Kamis, (5/1/2023).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa KPU Kepulauan Meranti Romi Indra yang hadir sebagai narasumber menyampaikan tugas anggota PPK bukan hanya sebatas pekerjaan.
Menurutnya, PKK memiliki tugas mulia. Mereka berkontribusi melahirkan pemimpin yang akan datang, baik Anggota DPRD maupun Kepala Daerah mendatang.
“Jadi bekerjalah sesuai regulasi dan sumpah jabatan tegaknya demokrasi dan keadilan agar Pemilu 2024 berjalan dengan luber jurdil,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Romi juga menyampaikan penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU maupun Bawaslu merupakan saudara kandung yang dilahirkan dari produk hukum yang sama yaitu Undang-undang 7 tahun 2017.
Karenanya, kata dia, sinergitas dan koordinasi antar lembaga penyelenggara Pemilu harus dibangun secara baik.
“Silakan bapak dan ibu PPK saling berkoordinasi dan komunikasi dengan baik bersama Panwaslu Kecamatan begitu juga sebaliknya,” kata Romi lagi.
Disebutkan Romi, tugas Bawaslu secara umum mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, pencegahan pelanggaran, dan penindakan. Selain itu juga sanksi tindak pidana Pemilu yang diatur eksplisit sebanyak 77 pasal dalam UU 7 tahun 2017.
“Subjek hukumnya bukan hanya peserta Pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye tetapi juga terdapat penyelenggara pemilu termasuk PPK, jangan sampai nanti sanksi pidana tersebut menjerat bapak dan ibu,” ucap Romi.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti ini juga mengatakan penanganan tindak pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium).
“Tetap upaya pencegahan kita kedepankan, akan tetapi setelah pencegahan kita lakukan masih terdapat pelanggaran maka penindakan pelanggaran akan kami laksanakan,” pungkas Romi. (R-01)