KPK Akhirnya Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangka Suap Proyek APBD
SABANGMERAUKE NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan secara resmi Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023). Lukas diduga melakukan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan yang diterima KPK dari masyarakat. KPK kemudian menindaklanjuti aduan dengan melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK lalu menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Kini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Lukas, tersangka lainnya adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Lukas diduga menerima suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua dalam lelang proyek tersebut. Alex menuturkan, Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.
Rijantono bahkan disebut menemui secara langsung Lukas Enembe. Keduanya kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Lukas mengaku menderita sejumlah penyakit. Gubernur Papua itu mengaku sakit jantung, stroke, darah tinggi, dan ginjal. Lukas bahkan berulang kali meminta izin ke KPK untuk menjalani pengobatan di Singapura.
Meski sempat mengaku sakit, belum lama Lukas kembali muncul ke publik dan meresmikan kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua. Gedung tersebut antara lain Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, serta Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi. (RE-02)